Mencapai Transparansi, Desa Surodadi Batang Terpilih dalam Seleksi Desa Anti Korupsi

BERITAU.ID, Batang – Desa Surodadi, yang terletak di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, muncul sebagai salah satu dari tiga desa di jalur Pantura Jawa Tengah yang berhasil masuk seleksi program Desa Anti Korupsi 2024.

Desa ini telah mencatatkan prestasi yang konsisten, menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih.

Kepala Desa Surodadi, Mohlisin, mengungkapkan rasa syukurnya atas berbagai prestasi yang berhasil diraih selama ini.

“Alhamdulillah, berbagai prestasi sudah pernah kita raih. Semua perencanaan pembangunan desa selalu melibatkan masyarakat, sehingga ini adalah hasil dari kontribusi semua pihak,” ujarnya.

Mohlisin kemudian menjelaskan beberapa prestasi yang berhasil ditorehkan Desa Surodadi.

“Jejak prestasi Desa Surodadi terbentang dari tahun ke tahun. Dimulai dengan Juara I Desa Siaga tahun 2015, lalu Juara II lomba kelompok tani ternak berprestasi tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2018. Konsistensi dalam pengelolaan administrasi dan pembangunan desa juga terbukti dengan diraihnya Juara I tertib administrasi pelaporan dana desa tahun 2018, hingga pencapaian terbaru sebagai Juara III video BBGRM Kabupaten Batang tahun 2024,” jelasnya dalam acara Penilaian Desa Anti Korupsi di Kantor Balai Desa Surodadi, Selasa (12/11/2024).

Dukungan penuh terhadap program ini juga datang dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, Rusmanto, yang berharap agar program desa anti korupsi bisa diperluas ke desa-desa lainnya.

“Kita menyambut baik adanya desa anti korupsi ini. Harapannya, nanti setiap kecamatan memiliki satu desa percontohan yang bisa menjadi teladan bagi desa-desa di sekitarnya,” katanya.

Rusmanto menekankan bahwa Dispermades Batang fokus pada pembinaan administrasi sebagai langkah preventif dalam mencegah korupsi.

“Kita selalu memberikan arahan-arahan supaya kasus korupsi bisa dicegah, salah satunya melalui tertib administrasi. Administrasi yang baik mencakup perencanaan yang tepat, penetapan APBDes yang akurat, pertanggungjawaban yang baik, serta pengadaan barang dan jasa yang sesuai prosedur,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Inspektorat Batang, Bambang Supriyanto, menjelaskan bahwa tiga desa yang terpilih dalam seleksi ini, yakni Desa Kalisari di Kecamatan Reban, Desa Wates di Kecamatan Wonotunggal, dan Desa Surodadi di Kecamatan Gringsing, memiliki peluang yang sama.

Menurut Bambang, faktor utama yang dinilai dalam seleksi ini adalah tata kelola dan transparansi keuangan.

“Tata kelola dan transparansi keuangan desa itu mungkin paling mendominasi, karena tata kelola yang baik akan membuktikan apakah desa ini sudah sesuai dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” tegasnya.

Bambang juga menambahkan bahwa lima indikator utama menjadi penentu dalam seleksi, meliputi tata kelola administrasi, sistem pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

“Karena semua kegiatan berujung pada kemaslahatan masyarakat, perlu keterlibatan masyarakat dalam menerima dan mengakomodir aspirasi,” ujarnya lagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan program desa anti korupsi ini.

Dengan dukungan kearifan lokal dan prestasi yang telah diraih, Desa Surodadi optimis dapat menjadi contoh pengelolaan pemerintahan desa yang bersih dan transparan di wilayah Pantura. (lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *