Rizal Bawazier Dorong Pembentukan LPS Koperasi, Perlindungan Dana Anggota Jadi Prioritas  

BERITAU.ID,BATANG – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Perkoperasian di DPR RI kembali menyoroti isu penting: perlindungan simpanan anggota koperasi. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier dari Fraksi PKS, menegaskan bahwa keberadaan LPS Koperasi mendesak untuk segera diwujudkan. Menurutnya, banyak koperasi di daerah berdiri tanpa tata kelola yang kuat sehingga rawan penyelewengan dan merugikan anggota.

“Kita perjuangkan adanya Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi, agar anggota merasa aman dan nyaman,” ujar Rizal.

Rizal menilai, selama ini anggota koperasi berada dalam posisi rentan ketika terjadi gagal kelola atau fraud. Berbeda dengan perbankan yang sudah dijamin LPS, simpanan anggota koperasi belum memiliki perlindungan resmi dari negara.

Situasi ini berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap koperasi, padahal koperasi simpan pinjam mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar.

Pembahasan RUU Perkoperasian disebut sebagai momentum strategis untuk menghadirkan regulasi baru yang lebih berpihak pada rakyat. Rizal berharap pemerintah dan DPR satu suara memasukkan LPS Koperasi dalam undang-undang.

“Rasa aman adalah kunci tumbuhnya koperasi yang sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Di daerah seperti Batang, Pekalongan, dan Pemalang, koperasi masih menjadi tumpuan ekonomi masyarakat kecil dan UMKM.

Dengan adanya LPS Koperasi, diharapkan masyarakat lebih berani menabung dan bertransaksi, sehingga koperasi bisa kembali menjadi pilar penting ekonomi nasional.

Rizal menekankan, perjuangan ini bukan untuk kepentingan politik, melainkan demi perlindungan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *