Belum Tetapkan Bupati Batang Terpilih, KPU Tunggu Surat dari Mahkamah Konstitusi

BATANG, beritau.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang tengah menanti surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, menegaskan bahwa tahapan penetapan tidak bisa dilakukan sebelum ada kepastian hukum dari MK terkait PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum).

“Yang utama itu masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Susanto dalam rapat koordinasi Kaleidoskop Permasalahan Hukum pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Sendangsari, Selasa (19/12). Jika tidak ada PHPU yang diajukan, lanjutnya, maksimal tiga hari setelah surat dari MK diterima, pasangan terpilih akan segera ditetapkan.

Susanto menyebut proses hukum terkait Pilkada di Kabupaten Batang sudah mencapai titik akhir. Menurut Susanto, KPU telah menyelesaikan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menolak seluruh gugatan pihak penggugat. “Untuk PTUN sudah selesai, putusan pengadilan sudah ada, dan jalur banding pun ditolak di PT TUN,” jelasnya. Selain itu, sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah dilalui tanpa hambatan berarti.

KPU Kabupaten Batang memastikan bahwa setelah surat diterima, pasangan Faiz Kurniawan-Suyono akan segera disahkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batang. “Kami akan langsung menetapkan pasangan terpilih dalam waktu tiga hari setelah surat diterima,” kata Susanto menutup pembicaraan.

Sebelumnya, hasil rekapitulasi suara menunjukkan kemenangan pasangan Faiz Kurniawan-Suyono dengan perolehan 260.146 suara atau 53,15 persen. Pasangan nomor urut 02 yang diusung oleh koalisi Partai Golkar, Gerindra, PPP, PAN, dan PSI ini unggul atas rivalnya, Fallas-Ridwan, yang hanya memperoleh 229.377 suara (46,85 persen). Selisih suara yang mencapai 30.769 suara menunjukkan dominasi pasangan Faiz Kurniawan-Suyono di Pilkada Kabupaten Batang.

Khikmatun, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Batang, menyebutkan bahwa kemenangan ini diperoleh dari total suara sah sebanyak 489.523. “Sisanya, ada 15.817 suara yang tidak sah,” ungkap Khikmatun. Tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Batang mencatatkan angka yang cukup tinggi, mencapai 81,4 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 620.695 orang. “Ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam menentukan kepala daerah mereka,” tambah Khikmatun.

Tahapan terakhir penetapan pasangan terpilih kini tinggal menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *