BERITAU.ID, Kota Pekalongan – Menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan memberi kemudahan bagi pemilih yang masuk dalam empat kategori khusus untuk mengurus perpindahan memilih.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap warga yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak pilih mereka, meskipun sedang berada di luar kota saat hari pemungutan suara.
Mursid Salimi, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pekalongan, menyatakan bahwa layanan perpindahan memilih ini hanya berlaku untuk empat kategori pemilih.
“Ada empat kategori yang masih bisa mengajukan pindah memilih sampai tujuh hari sebelum pemungutan suara, yaitu pemilih yang bertugas di luar wilayah pada hari pemungutan suara, pasien yang dirawat inap di rumah sakit, tahanan di lapas atau rutan, dan mereka yang terdampak bencana alam,” ujarnya pada Rabu (6/11/2024).
Mursid menambahkan, “Sebelumnya, ada sembilan kategori pemilih yang dapat mengurus pindah memilih. Namun, layanan untuk lima kategori lainnya, seperti pemilih yang bekerja di luar domisili atau yang sedang menempuh pendidikan, telah ditutup pada 28 Oktober 2024.”
Dengan demikian, hanya pemilih dalam kategori tertentu yang masih bisa mengurus perpindahan memilih hingga batas waktu yang ditentukan.
Menurut Mursid, bagi mereka yang memenuhi syarat, proses pengurusan pindah memilih cukup sederhana.
“Pemilih cukup datang ke PPS, PPK, atau KPU setempat, baik di kota asal maupun tujuan, dengan membawa identitas diri dan dokumen yang mendukung alasan perpindahan memilih,” katanya.
Ia menekankan bahwa kemudahan ini diberikan agar setiap pemilih yang berada di luar domisilinya saat hari pemungutan suara tetap dapat menyuarakan pilihannya.
Berdasarkan data KPU Kota Pekalongan, hingga penutupan layanan untuk lima kategori lainnya pada 28 Oktober 2024, tercatat ada 379 pemilih yang mengajukan pindah memilih, terdiri dari 163 laki-laki dan 216 perempuan.
Sementara itu, jumlah pemilih yang keluar dari wilayah tersebut tercatat sebanyak 321 orang, yang terdiri dari 141 laki-laki dan 180 perempuan. Total DPT di Kota Pekalongan sendiri, yang telah ditetapkan pada 18 September 2024, mencapai 232.064 pemilih.
Mursid menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa hak pilih masyarakat tetap terlindungi. Dengan adanya layanan pindah memilih ini, pemilih tetap bisa memberikan suaranya meski tidak berada di TPS asal,” tandasnya. (lim)