BERITAU.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang sedang melakukan sensus pajak daerah tahun 2024. Sensus ini dilakukan untuk memperbarui Database Pajak Daerah dan menggali potensi pajak yang ada.
Sri Purwaningsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, mengatakan bahwa sensus pajak daerah adalah salah satu strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak.
“Kami tidak hanya menyensus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga pajak lainnya. Kami ingin siap untuk menerima pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan yang akan dikelola daerah mulai tahun 2025,” kata Sri Purwaningsih di kantornya, Rabu (6/2/2024).
Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa sensus pajak daerah juga menyasar data kendaraan bermotor milik masyarakat. Kecamatan Batang menjadi lokasi pilot project sensus ini.
“Kami harus menyelaraskan data pajak daerah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Ini sesuai dengan Undang-Undang 01/2022 tentang Harmonisasi Kebijakan Bidang Pajak dan Peraturan Pemerintah 35/2023,” ujarnya.
Sri Purwaningsih menambahkan bahwa sensus pajak daerah bertujuan untuk memutakhirkan database dan mengetahui potensi pajak yang sebenarnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami melibatkan petugas sedulur pajak yang kami rekrut tahun lalu melalui Batang Karier. Mereka bekerja sama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendapatkan data yang komprehensif. Kami menargetkan sekitar 21 petugas pajak yang fokus di Kecamatan Batang sebagai pilot project,” tuturnya.
Sensus pajak daerah dimulai sejak 1 Februari dan ditargetkan selesai pada November atau Desember. Ada sekitar 500 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) yang harus dimutakhirkan.
“Kami akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk memastikan target dan kinerja petugas pajak tercapai. Jika mereka berhasil, kontrak kerja mereka akan diperpanjang. Jika tidak, kami akan merekrut yang baru,” tegasnya.
Anisah, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPAD, mengimbau masyarakat untuk menerima petugas pajak yang datang ke rumah mereka.
“Kami harap masyarakat dapat kooperatif dan menyediakan data administrasi yang dibutuhkan,” pintanya.
Anisah menjamin bahwa data wajib pajak akan dijaga kerahasiaannya dengan baik.
“Para wajib pajak tidak usah khawatir, kami sangat bertanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan data,” pungkasnya.
Beberapa data sensus pajak daerah yang harus disiapkan oleh masyarakat antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor, bukti pembayaran listrik, bukti pembayaran air (PDAM), sertifikat tanah, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Kartu Keluarga. (Lim)