BERITAU.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Indonesia dan DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93.410.286 juta.
Dalam penetapan biaya haji 2024 juga disepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan jemaah haji sebesar Rp56.046.172 dan nilai manfaat sebesar Rp37 jutaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kementerian Agama Kota Pekalongan, Kasiman M. Desky memjelaskan bahwa, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Secara sederhana, BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji, sesuai dengan bunyi Undang-undang nomor 8 tahun 2019.
“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 secara keseluruhan sebesar Rp93.410.286 Tapi, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayarkan masing-masing jemaah haji hanya sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen dari total BPIH, yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa,”terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/1/2023).
Lanjutnya, Sedang sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
“Biaya haji tahun ini memang naik dibandingkan biaya haji di Tahun 2023 lalu sekitar Rp49,8 juta. Saat ini menjadi Rp56 jutaan. Artinya, ada kenaikan sekitar Rp7 jutaan,”ucapnya.
Kasiman menyebutkan, sesuai kuota nasional, jemaah haji Indonesia Tahun 2024 sebanyak 221 ribu, ditambah kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20 ribu jemaah.
Sehingga, total keseluruhan jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan tahun ini sebanyak 241 ribu jemaah. Dari jumlah tersebut, khusus untuk Kota Pekalongan, tahin ini mendapat jatah kuota awal sebanyak 327 jemaah. Kemudian, diberikan kuota tambahan 38 jemaah. Oleh karena itu, kuota Kota Pekalongan sebanyak 365 jemaah.
“Ini patut disyukuri, bahwa semakin banyak kuota yang diberikan tambahan, maka semakin mengurangi masa antre ibadah haji yang dialami oleh masyarakat Indonesia khususnya Kota Pekalongan,”tandasnya. (lim)