Beritau.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, dan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang akan berkompetisi pada Pilpres 2024.
Sebelum ditetapkan, KPU melakukan rapat pleno internal secara tertutup.
“KPU menyatakan bahwa paslon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta presiden dan wakil presiden pemilu serentak 2024,” Komisioner KPU RI Idham Holik dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Lalu pasangan capres cawapres lainnya, Ganjar Prabowo dan Mahfud Md, diusulkan PDIP, PPP, Perindo, Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat paslon capres cawapres untuk pemilu 2024.
Selanjutnya paslon capres cawpares Prabowo Subianto dan Gibran yang diusulkan Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSSI, PBB partai garda RI telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon capres cawapres pemilu 2024.
“Sesuai aturan di PKPU Nomor 7, sudah dijelaskan penetapan ini harus dilakukan dengan pleno, terlebih lagi berbagai tahapan mulai pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan semua baik dari berkas serta tahapan lainnya,” imbuhnya.
Setelah ditetapkan, tahapan selanjutnya akan dilakukan pengambilan nomor urut paslon dari masing-masing calon presiden dan wakil presiden.
“KPU akan mengundang pasangan calon tetap dan parpol pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut, selain itu juga turut mengundang para stakeholder terkait lainnya untuk hadir,” pungkasnya.