BERITAU.ID, KOTA PEKALONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah menegaskan kemungkinan bagi pemilih untuk mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai. Hal ini memastikan bahwa pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda menyatakan bahwa proses pindah memilih untuk Pemilu 2024 masih dapat dilakukan hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, batas waktu untuk mengurus pindah memilih berakhir pada hari Senin, 15 Januari 2024, mengingat hari pencoblosan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Dalam pernyataannya Fajar menjelaskan ada sembilan kondisi di mana pemilih dapat mengajukan permohonan pindah memilih. Kondisi tersebut meliputi tugas pada saat pemungutan suara, perawatan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, serta beberapa kondisi lainnya.
“Untuk sembilan kriteria tersebut, batas akhir pindah TPS adalah 15 Januari 2024,” ucap Fajar setelah memberikan arahan kepada petugas sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 di Gudang KPU, Kelurahan Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Kamis (4/1/2024).
Fajar juga menjelaskan bahwa dari sembilan kondisi tersebut, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, paling lambat, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada tanggal 7 Februari 2024.
“Khusus untuk empat kriteria, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, atau menjadi tahanan rutan atau lapas, batas akhirnya adalah tanggal 7 Februari 2024,” jelasnya.
Adapun proses pengurusan pindah TPS, Fajar menjelaskan bahwa pemilih dapat mengurusnya kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota. Dokumen seperti KTP, surat tugas belajar, surat tugas bekerja, atau surat sakit diperlukan saat mengajukan pindah memilih.
“Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU,” tandasnya, memberikan penekanan pada pentingnya pendaftaran sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. (lim)