BERITAU.ID, BATANG – Sebelum memasuki masa tenang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang akan melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah. Pembersihan APK ini meliputi semua jenis, baik yang gratis maupun yang berbayar.
Hal ini disampaikan oleh Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Batang, Khikmatun, saat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan APK Pemilu 2024 dan Persiapan Pembuatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye di Hotel Sendangsari, Rabu (7/2).
“Kami tidak membedakan APK yang berbayar atau tidak berbayar, karena ini bukan lagi persoalan ketertiban umum. Semua APK, termasuk reklame, umbul umbul, dan spanduk, harus dibersihkan,” ujarnya.
Khikmatun mengatakan, pihaknya telah mengundang berbagai stakeholder terkait dalam rakor tersebut, seperti Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, dan perwakilan peserta pemilu. Ia berharap, ada kerjasama yang baik antara semua pihak dalam menyukseskan pembersihan APK ini.
Menurutnya, partai politik (Parpol) atau peserta pemilu memiliki kewajiban untuk membersihkan APK pada H-1 masa tenang, yaitu 11 Februari 2024. Jika tidak, mereka tidak bisa mengklaim haknya jika APK mereka diturunkan oleh pihak lain.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembersihan APK ini. Kami ingin agar lingkungan sekitar tempat pemungutan suara (TPS) bersih dari APK. Biasanya, yang menurunkan APK di sekitar TPS adalah KPPS dan PTPS,” tuturnya.
Selain itu, Khikmatun juga mengingatkan agar kampanye di media sosial dihentikan pada 10 Februari 2024. Tidak ada lagi kampanye setelah tanggal tersebut, baik melalui postingan, komentar, maupun pesan pribadi.
“Kampanye di media sosial harus dihapus, atau akunnya ditutup. Ini juga berlaku untuk akun-akun buzzer atau pendukung yang ikut berkampanye. Jika ada yang melanggar, akan ada sanksi sesuai aturan,” tegasnya. (Lim)