Prabowo Naik Pangkat Jenderal Bintang 4, Ini Kata Pengamat Militer

 

BERITAU ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penghargaan tertinggi kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan memberikannya pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan (Purn) bintang empat.

Pangkat ini disematkan dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/22024).

Pakar militer dan Co-Founder ISESS, Khairul Fahmi, menilai bahwa pangkat istimewa ini menandakan bahwa Prabowo sudah menjadi jenderal penuh.

Menurutnya, Prabowo pantas mendapat pangkat ini karena telah berdedikasi dan berkontribusi di bidang militer dan pertahanan.

“Prabowo punya latar belakang militer yang solid, sehingga wajar saja ia mendapat pangkat bintang empat agar sebagai panglima tertinggi TNI ia lebih kompeten. Selain itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Prabowo juga berhak dan memenuhi syarat untuk mendapat pangkat istimewa ini, mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI, negara dan rakyat,” kata Khairul.

Kenaikan pangkat kehormatan ini biasanya diberikan oleh militer di beberapa negara kepada prajurit yang menjadi pejabat pemerintahan atau prajurit yang aktif kembali saat negara dalam kondisi darurat/bahaya.

Prabowo saat ini tidak hanya menjabat sebagai Menteri Pertahanan, tetapi juga memiliki empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

“Empat tanda kehormatan bintang militer utama yang dimiliki Prabowo ini sudah cukup menjadi alasan untuk memberi pangkat istimewa kepadanya, sesuai dengan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” ujar Khairul.

Khairul mengatakan, berdasarkan UU tersebut, Prabowo berhak dan memenuhi syarat untuk mendapat pangkat istimewa ini.

“Seharusnya, pemberian pangkat istimewa ini bisa dilakukan sejak 2022, saat Prabowo mendapat tanda kehormatan bintang militer utama. Pemberian pangkat istimewa ini juga bukan hanya hak prerogatif, tetapi juga kewenangan presiden sesuai dengan UU,” tutur Khairul.

IA juga membantah isu yang menyebut Prabowo dipecat atau diberhentikan tidak hormat pada tahun 1998 saat menjadi Pangkostrad bintang tiga.

Khairul menegaskan, Prabowo diberhentikan dengan hormat oleh ABRI sehingga tidak kehilangan hak dan kewajiban sebagai purnawirawan TNI.

“Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu, ia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban apa pun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI. Termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa,” tegas Khairul.

Ia juga menyanggah tuduhan Prabowo sebagai pelanggar HAM. Ia mengatakan, tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang final yang menyatakan Prabowo pelanggar HAM berat.

“Sejauh ini, tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang final yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM berat. Selama hal itu tidak ada, tentu saja ia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo,” pungkas Khairul.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *