Penyandang Disabilitas Dapat Dibantu Alat Template Braille dan Pendamping Saat Mencoblos

BERITAU.ID, KOTA PEKALONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan berupaya memfasilitasi peserta Pemilu 2024, termasuk untuk calon pemilih dari para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya. KPU memastikan Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 ramah penyandang disabilitas.

Oleh karena itu, sejumlah fasilitas pendukung telah disiapkan KPU untuk memudahkan para penyandang disabilitas mengikuti Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa, salah satunya KPU menyiapkan alat bantu khusus bagi penyandang tuna netra yang melakukan pencoblosan.

Alat tersebut disebut template braille, yakni alat untuk memudahkan pemilih disabilitas netra dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Menurutnya, template braille berupa lembaran kertas dengan huruf braille dan lubang-lubang yang akan memudahkan pemilih disabilitas netra untuk mencoblos.

“Untuk jumlah penyandang disabilitas yang mencoblos, kami acuannya dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) setiap TPS. Untuk teman-teman penyandang disabilitas memang ada 2 perlakuan. Yang pertama, bagi penyandang disabilitas yang akan menggunakan hak pilihnya sendiri, ada sejenis alat bantu khusus berupa template braille. Namun, alat bantu ini hanya digunakan untuk pemilihan presiden dan DPR RI. Satu unit untuk pemilihan presiden dan satu unit untuk pemilihan DPR RI,” ucap Fajar.

Fajar menjelaskan, untuk pemilihan DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Pekalongan, pemilih disabilitas netra bisa meminta pendampingan untuk membantu dalam menyalurkan hak pilihnya.

Adapun mekanisme penggunaan alat bantu template braille ini adalah caranya kertas surat suara dimasukkan ke dalam alat bantu template braille yang berisikan huruf-huruf braille dan nama calon peserta pemilu 2024.

“Surat suara tinggal dimasukkan kesini (alat bantu template braille), kemudian penyandang disabilitas tuna netra tinggal memilih sesuai yang dikehendakinya,” tuturnya.

Pihaknya menjamin setiap TPS ramah untuk aksesibilitas penyandang disabilitas, salah satunya terhadap pengguna kursi roda.

Mekanisme lainnya untuk Pemilih disabilitas netra, tunadaksa, atau penyandang disabilitas lainnya yang mempunyai halangan fisik lain juga dapat dibantu pendamping.

Pendamping itu bisa dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), keluarga ataupun orang lain yang ditunjuk sesuai permintaan pemilih difabel yang bersangkutan. Pendamping hanya perlu bertanda tangan di Form C sebagai pendamping.

“Pendamping mengisi dan menandatangani form C yang menyatakan pendamping akan menjamin kerahasiaan peserta pemilu yang dipilih oleh penyandang disabilitas ini,” tegasnya.

Lanjut Fajar menambahkan, untuk mekanisme pencoblosan bagi kalangan disabilitas ini telah disosialisasikan oleh KPU jauh-jauh hari sebelumnya dengan menggandeng komunitas, Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, dan penyandang disabilitas juga telah dilibatkan dalam proses sortir dan lipat surat suara.

“Harapannya, dengan keterlibatan kalangan difabel ini, mereka bisa berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tanggal 14 Februari 2024,”tandasnya. (Lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *