BERITAU.ID,BATANG – Kasus sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, yang melibatkan PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang, kini memasuki babak baru.
Makelar tanah, Abdul Somad, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batang.
Namun, proses hukum tampaknya belum berjalan secepat yang diharapkan.
Kuasa hukum PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta, Moh Saefudin mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang segera merampungkan pemberkasan agar kasus bisa segera disidangkan.
Kasus sengketa tanah Desa Depok itu melibatkan PT PPI Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang. Makelar tanah, Abdul Somad sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batang.
“Secara materiil terkait fakta di lapangan kan sudah selesai, sudah terbukti semua, jadi tidak ada alasan tidak P21 (berkas lengkap dari Kejari Batang), kan gitu,” tutur Saefudin saat dihubungi, Rabu (15/5/2024) siang.
Terkait alasan sedang ada sidang perdata? Ia menyebut bahwa gugatan perdata dari tersangka Abdul Somad sudah dicabut.
Hal itu dilakukan usai sidang perdata perdana pada Senin (13/5/2024) kemarin.
Saefudin menyebut sidang perdata berlangsung pada pukul 10.00. Usai sidang, timnya langsung mendatangi Kejari Batang pada pukul 13.00.
Pihaknya ditemui Kepala Kejari Batang Epi Paulin Numberi , Kasipidum Wuryanto dan Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya menginformasikan pencabutan gugatan perdata
“Kemarin kan alasannya ada gugatan perdata. Sekarang tidak ada alasan. Kan sudah selesai. Berarti ya sudah segera p21,” ucapnya.
Ia menyebut bahwa pihak kejaksaan berjanji akan kembali meneliti berkas. Harapannya dalam dua hingga tiga hari berkas bisa rampung.
“Kita berharap untuk segera diproses, ini kan untuk kepastian hukum pelapor, korban, jangan sampai terlunta-lunta proses hukum ini, kan sudah setahun,” jelasnya.
Pihaknya akan menunggu dua tiga hari. Jika memang tidak ada perkembangan, pihaknya berencana menempuh jalur hukum.
Saefudin menyebut bahwa putusan pidana dan perdata memang berbeda. Namun keduanya bisa saling melengkapi pada saatnya nanti.
Sebelumnya Kejari Batang mengungkap penyebab pemberkasan tak kunjung rampung. Kepala seksi intelijen (Kasintel) Kejari Batang, Dipo Iqbal menyebut ada gugatan perdata yang diajukan tersangka, Abdul Somad, dengan materi sengketa yang mirip.
“Perkara ini sesuai dengan prinsip mahkamah agung melalui Prejudicieel Geschil, bahwa pihak tersangka telah mengajukan gugatan perdata. Dan prinsipnya, kita harus menunggu dulu hasil perkara perdatanya apa. Nah dari situ, apakah perkara ini nantinya memenuhi unsur hukum pidana atau perdata,” ujarnua saat ditemui di kantornya, Rabu (8/5/2024) sore.
Adapun kasus pidana itu terkait perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 21.235.250.0000.
Terlapornya adalah Abdul Somad, makelar tanah, yang kini jadi tersangka.
Uang itu untuk pembelian tanah di desa depok yang terjadi dalam kurun waktu 2019 sampai 2023.
Pihak kepolisian menjerat Abdul Somad dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Laporan polisi itu dilakukan pada 29 Agustus 2023.(say)