BERITAU.ID,BATANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menghadapi tantangan dalam menyelesaikan berkas kasus sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman.
Tersangka dalam kasus ini adalah Abdul Somad, yang diduga terlibat dalam sengketa tanah senilai puluhan miliar rupiah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Batang, Dipo Iqbal, mengungkapkan bahwa ada gugatan perdata yang diajukan oleh tersangka.
Prinsip hukum yang diterapkan adalah Prejudicieel Geschil, yang mengharuskan pihak kejaksaan menunggu hasil perkara perdata sebelum memutuskan apakah perkara ini memenuhi unsur hukum pidana atau perdata.
“Perkara ini sesuai dengan prinsip mahkamah agung melalui Prejudicieel Geschil, bahwa pihak tersangka telah mengajukan gugatan perdata. Dan prinsipnya, kita harus menunggu dulu hasil perkara perdatanya apa. Nah dari situ, apakah perkara ini nantinya memenuhi unsur hukum pidana atau perdata,” tuturnya saat ditemui di kantornya, Rabu (8/5/2024) sore.
Ia menyebut dalam perkara tersebut terdapat sifat sifat keperdataan, mulai dari kesepaktan pembelian tanah dan sebagainya. Karena itulah, prinsip Prejudicieel Geschil.
Dipo memastikan keputusannya menunggu putusan perdata itu untuk melindungi hak korban.
Ia memastikan adanya gugatan perdata itu tidak membuat perkara itu berhenti.
Jika perkara pidana tetap dipaksakan maka yang akan rugi justru korban. Apalagi jika tersangka memenangkan perkara perdata dalam gugatannya.
“Kalau kita lanjutkan sekarang, nanti resikonya, adalah perdatanya sedang jalan, pidananya masuk, hakim bisa memutus perkara ini Onslag.
Onslag itu maksudnya apa? Maksudnya adalah perbuatannya terbukti tapi bukan merupakan perbuatan pidana, ini jelas nanti merugikan pihak korban. Itu kan sama saja dengan bebas,” jelasnya.
Ia menyebut jika putusan pengadilan Onslag maka para pihak akan ribut lagi dan pihak korban merasa tidak diakomodir.
Padahal jika sudah ada putusan Onslag, jika hendak mengajukan perkara yang sama akan dikesampingkan sesuai prinsip Ne bis in Idem.
Dipo menjelaskan lampu hijau perkara sengketa tanah Desa Depok berada di Pengadilan Negeri Batang. Jika dalam pertimbangan putusan perdata adalah perbuatan melawan hukum pidana, barulah ini lanjut.
Dipo menyarankan pihak korban bisa memperjuangkan haknya di gugatan perdata dari tersangka Abdul Somad. Sehingga perkara bisa berjalan sesuai tujuannya.
“Saya harapkan ini agar nanti perkara pidana bisa terang benderang,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus sengketa tanah Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang antara PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang ternyata masuk ke jalur hukum.
Polres Batang sudah menetapkan perantara penjualan tanah yang bernama Abdul Somad menjadi tersangka.
“Pada akhir Desember 2023 kami menetapkan Abdul Somad sebagai tersangka. Proses berikutny adalah kami mengirimkan berkas perkara pada kejaksaan negeri batang, pada saat ini ada proses bolak balik berkas perkara dan saat ini kami sedang koordinasikan dengan pihak kejaksaan. Masih P19,” terang Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi di kantornya, Selasa (7/5/2024).
Ia menjelaskan pihaknya menerima laporan perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 21.235.250.000.
Uang itu untuk pembelian tanah di desa depok yang terjadi dalam kurun waktu 2019 sampai 2023.
Pelapor adalah Nurkholis selaku orang kepercayaan pemilik modal yang bernama Hartono. Nurkholis melaporkan Abdul Somad.Pihaknya menjerat Abdul Somad dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Laporan polisi itu dilakukan pada 29 Agustus 2023.(say)