BERITAU.ID, BATANG– Bawaslu Batang resmi membuka perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Perpanjangan ini hanya diberlakukan untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Bandar dan Bawang. Dimana Masyarakat yang ingin berpartisipasi bisa mendaftar hingga 8 Januari 2024 ke Panwascam setempat.
Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur didampingi Kordiv SDMO dan Diklat, Slamet Muarif saat diwawancarai, Minggu 7 Januari 2024 menyebut perpanjangan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan PTPS.
Pasalnya masih ada sekitar 43 TPS di 8 Desa yang ada di dua kecamatan tersebut yang belum memiliki PTPS.
“Jumlah pelamarnya sudah melebihi jumlah kebutuhan. Per 6 Januari kemarin, sudah ada sekitar 2.903 pendaftar untuk kebutuhan 2.569 PTPS. Hanya saja masih ada 43 TPS di 8 desa yang belum punya pendaftar,” ujar nya.
Mahbrur menyebut, jika setelah perpanjangan kuota PTPS belum terpenuhi, maka nanti ya bisa diambilkan dari pendaftar TPS lain atau desa lain. Yang terpenting masih ada dalam satu wilayah kecamatan.
“Jika di masa perpanjangan ini belum terpenuhi bisa diambilkan dari pendaftar TPS lain. Yang terpenting masih ada di satu kecamatan yang sama,” pungkasnya. (Lis)