Memenuhi Syarat, 1 Napi Lapas Diusulkan Terima Remisi Natal 2023

BERITAU.ID, KOTA PEKALONGAN – Suka cita menyambut Perayaan Hari Raya Natal menjadi salah satu momen paling ditunggu umat Nasrani. Tak terkecuali bagi para narapidana maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) non muslim yang tengah menjalani proses hukuman penjara.

Sebanyak 1 orang WBP di Kota Pekalongan yang diusulkan menerima masa pengurangan hukuman atau remisi Natal Tahun 2023. Ia merupakan WBP yang tengah menjalani proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan.

Pada perayaan Natal tahun ini satu napi diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 15 hari. Nama yang diusulkan tersebut telah dikirim ke Kanwil dan Dirjen Kementerian Hukum dan HAM.

Kalapas Kelas IIA Pekalongan, Asih Widodo melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Pekalongan Sri Hardono menyebutkan pada 2023 ini, terdapat 4 napi di Lapas Kelas IIA Pekalongan yang beragama Nasrani. Namun, hanya satu yang diusulkan menerima remisi.

“Sementara dua napi belum memenuhi syarat dan satu napi lain tidak diusulkan karena melanggar tata tertib,” terang Hardono saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (7/11/2023).

Hardono menambahkan, sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, syarat napi untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan, narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Pemberian remisi ini juga dilakukan secara transparan dan gratis, tanpa dipungut biaya apapun, WBP yang memenuhi persyaratan pasti akan dibantu agar dapat memperoleh hak remisinya.

“Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana” harapnya.

Terpisah, berbeda dengan kondisi di Lapas, Karutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan menjelaskan, WBP nasrani di Rutan Kelas IIA Pekalongan tidak ada yang mendapatkan remisi Natal Tahun 2023.

Sastra menyebutkan, terdapat 6 tahanan beragama Nasrani yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan. Namun, tidak ada satu pun mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal tahun ini.

“Dari ke-enam tahanan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, karena belum menjalani masa hukuman minimal 6 bulan,” beber Sastra.

Lanjut Sastra menambahkan, selain itu, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga harus memiliki kelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, sesuai yang diatur Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Meski tak ada remisi Natal tahun ini, kami berharap, WBP baik tahanan maupun narapidana yang menghuni Rutan Kelas IIA Pekalongan dapat menyelesaikan masa hukuman dengan baik. Sehingga, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak mengulang kembali kejahatan yang pernah dilakukannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *