BERITAU.ID, BATANG – Hingga saat ini sudah ada 6Ribuan Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Batang. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur saat Bawaslu Batang menertibkan APK bersama Dishub dan Satpol PP Batang, Senin (15/1/2024)
“Sedari tahapan awal Pemilu sudah ada 6.000an APK yang ditertibkan. Kalau untuk hari ini ada sekitar 3.977 APK yang melanggar yang akan kami tertibkan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur.
Penertiban APK dilakukan dengan kerja sama aparat penegak hukum (APH) seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang. Di Kecamatan Batang sendiri ada 5 tim yang diterjunkan, selain itu juga turut dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Batang.
“Setelah melakukan pengawasan di berbagai wilayah, kami telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Mahbrur menyebutkan bahwa setelah mendeteksi pelanggaran, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, jika tidak ada perbaikan atau perubahan yang dilakukan oleh peserta pemilu, langkah penertiban menjadi pilihan terakhir.
“Hari ini merupakan kali pertama kami melakukan penertiban sejak tahapan kampanye dimulai. Sebelumnya, kami juga telah melakukan tindakan serupa pada tahapan sebelumnya,” jelas Mahbrur.
Dalam penertiban APK di seluruh wilayah telah melibatkan berbagai pihak terkait, baik sebelum masa kampanye maupun masuk masa kampanye di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan.
Mahbrur juga menjelaskan mengenai tempat penyimpanan APK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu.
“Karena keterbatasan tempat di kantor Satpol PP, kami telah berkoordinasi dengan kantor Panwaslu di Kecamatan Batang untuk menyediakan tempat penyimpanan yang aman untuk APK yang telah disita,” ungkapnya.
Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Batang merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan pemilu yang damai dan adil. Dengan mengedepankan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan, Bawaslu berharap agar peserta pemilu dapat mematuhi tata cara dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye demi terciptanya lingkungan pemilu yang bersih dan teratur.
“APK yang kita tertibkan yaitu yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024,” pungkasnya.
APK yang ditertibkan seperti APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, jembatan dan yang melintang di badan jalan. (Lis)