BERITAU.ID, KABUPATEN PEKALONGAN – KPU Kabupaten Pekalongan berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 yang inklusif dan ramah disabilitas.
Hal ini ditunjukkan dengan mengadakan sosialisasi pemilu 2024 untuk penyandang disabilitas di kabupaten Pekalongan pada hari Kamis, 28 Desember 2023.
Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi dan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas agar dapat berpartisipasi dalam pemilu 2024 secara setara dengan warga negara lainnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh 5.230 penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten Pekalongan.
Mereka mendapatkan penjelasan tentang hak-hak politik mereka, proses pemilu 2024, dan cara menggunakan hak pilih mereka.
Acara ini juga diisi dengan dialog interaktif antara penyandang disabilitas dan KPU Kabupaten Pekalongan.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izzah, mengatakan bahwa KPU Kabupaten Pekalongan akan memastikan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam pemilu 2024.
“Kami akan menyediakan informasi yang mudah diakses, tempat pemungutan suara yang aksesibel, dan pendamping yang siap membantu penyandang disabilitas dalam memilih. Kami juga menghargai hak penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih sebagai calon anggota legislatif atau kepala daerah,” ujarnya.
Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Dika Redana, mengharapkan partisipasi aktif dari penyandang disabilitas dalam pemilu 2024.
“Kami mengimbau kepada penyandang disabilitas untuk memeriksa kembali status kependudukan dan keanggotaan mereka di DPT. Jika ada perubahan atau kesalahan data, silakan menghubungi KPU Kabupaten Pekalongan untuk melakukan perbaikan. Jangan lupa untuk menggunakan hak pilih Anda pada tanggal 14 Februari 2024. Mari kita sukseskan pemilu 2024 yang inklusif dan demokratis,” tuturnya.
Sosialisasi pemilu 2024 untuk penyandang disabilitas ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Pekalongan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi politik semua warga negara, tanpa diskriminasi.
KPU Kabupaten Pekalongan berharap dengan adanya sosialisasi ini, penyandang disabilitas dapat merasakan hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.