BERITAU.ID, BATANG – Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, menyebut proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 telah rampung pada 20 Januari 2024. KPU Batang pun menemukan total ada 12.678 Surat Suara Rusak. Selain itu juga masih ada sekitar 4.010 surat suara kurang kirim. Sehingga KPU Batang masih membutuhkan sekitar 16.688 Surat Suara Pemilu 2024.
“Alhamdulillah, proses penyortiran dan pelipatan surat suara telah selesai. Namun, kami masih harus melaporkan kekurangan ini ke tingkat provinsi, baik yang rusak maupun kurang terkirim. Kami menemukan satu dus surat suara yang jumlahnya kurang setelah penyortiran, dan hal ini akan kami sampaikan ke provinsi. Provinsi akan mengkoordinasikan pengadaan tambahan ke pabrik sesuai kebutuhan,” ungkap Susanto.
Susanto memaparkan jumlah surat suara yang diterima KPU Batang untuk setiap jenis pemilihan, dengan total mencapai 663.361 surat suara, termasuk tambahan 2 persen untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden ada 632.015 surat suara dalam kondisi baik, 427 surat suara rusak, dam 919 surat suara kurang kirim. Untuk surat suara DPR RI ada sejumlah 626.381 surat suara dalam kondisi baik, dan 6.980 surat suara rusak.
Sedangkan untuk surat suara DPD RI, ada 631.356 surat suara dalam kondisi baik, 341 surat suara rusak, dan 1.664 surat suara kurang kirim. Kemudian untuk DPRD Provinsi Jateng, ada 631.000 surat suara dalam kondisi baik, 2.053 surat suara rusak, dan 308 surat suara kurang kirim.
Terakhir, untuk surat suara DPRD Kabupaten Batang, ada 629.827 surat suara dalam kondisi baik, 2.877 surat suara dalam kondisi rusak, dan 1.119 surat suara kurang kirim.
Kerusakan terutama disebabkan oleh robeknya beberapa lembar surat suara dan adanya noda di beberapa bagian.
“Kebanyakan kerusakan disebabkan oleh noda di surat suara, mulai dari yang kecil hingga cukup besar,” tambahnya.
Setelah kekurangan surat suara terpenuhi, KPU Batang berencana melakukan koordinasi untuk menyortir dan melipat surat suara guna memenuhi kebutuhan.
Sisa surat suara dan surat suara yang rusak dijadwalkan akan dimusnahkan pada H-1 Pemilu, yaitu pada 13 Februari 2024, sesuai dengan ketentuan untuk menjaga keamanan dan integritas Pemilu.
“Sesuai amanat, surat suara rusak atau sisa akan dimusnahkan pada H-1 Pemilu, tepatnya pada 13 Februari 2024. Semuanya akan dimusnahkan dalam bentuk dibakar,” pungkasnya. (Lis)