KPU Batang Beberkan Batas Waktu dan Syaratnya

BERITAU.ID, BATANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah menetapkan batas waktu dan syarat untuk pindah memilih, yang dibedakan menjadi dua kategori.

Kategori pertama adalah pindah memilih H-30 sebelum pemungutan suara, yang bisa diurus hingga tanggal 15 Januari 2024.

Kategori ini berlaku untuk warga yang memiliki alasan pindah memilih seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, tahanan rutan, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, serta pindah domisili.

Kategori kedua adalah pindah memilih H-7 sebelum pemungutan suara, yang bisa diurus hingga tanggal 7 Februari 2024.

Kategori ini berlaku untuk warga yang memiliki alasan pindah memilih yang mendesak, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.

“Pengurusan pindah memilih bisa dikenhendaki, itupun sesuai syarat dan alasan karena batas waktunya dibedakan menjadi dua H-30 dan H-7 pemungutan suara,” tutur Ketua KPU Batang Susanto Waluyo, Kamis (11/1/2023).

Susanto menambahkan, data KPU Batang mencatat bahwa ada 2.936 pemilih yang pindah masuk dan 2.351 pemilih yang pindah keluar dari Kabupaten Batang.

Kecamatan Batang dan Kecamatan Warungasem menjadi kecamatan yang paling banyak menerima pemilih pindah masuk, sementara Kecamatan Batang dan Kecamatan Bandar menjadi kecamatan yang paling banyak kehilangan pemilih pindah keluar.

Namun, Susanto mengingatkan, bahwa warga yang bekerja di tempat lain dan pindah domisili tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD Kabupaten, karena tidak sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) lokasi tempat tinggal mereka.

“Contohnya seseorang tinggal di Kecamatan Batang yang mengajukan pindah memilih ke Kecamatan Bandar dapil DPRD Kabupaten pasti berbeda, itulah kenapa otomatis tidak mendaparkan surat suara DPRD Kabupaten,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa pengurusan pindah memilih Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara online, karena ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Untuk itu, ia mengimbau kepada warga yang ingin pindah memilih untuk segera mengurusnya secara langsung di Kantor KPU Batang atau di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh KPU. (say)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *