KPPS Batang Diupayakan Dapat Perlindungan BPJS

BERITAU.ID, BATANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mempersiapkan fasilitas yang diperlukan, terutama bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kelelahan yang mungkin dialami saat menjalankan tugas selama proses pemungutan suara. Sejumlah pemeriksaan akan dijalankan secara intensif terhadap calon KPPS di berbagai layanan kesehatan, bertujuan untuk memastikan bahwa kesehatan mereka berada dalam kondisi optimal.

Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, menegaskan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dijamin dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah serupa juga sedang diusulkan bagi KPPS agar mereka juga mendapatkan jaminan serupa, yang diharapkan dapat diwujudkan melalui kerjasama dengan pihak provinsi.

“Dengan total 17.983 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS), kami mengimbau mereka untuk menjaga stamina dengan menerapkan gaya hidup sehat. Kami telah membatasi usia maksimal 55 tahun guna meminimalisir risiko penyakit yang mungkin timbul,” papar Waluyo saat ditemui dalam Rakor Kesiapan Yankes bagi KPPS di Hotel Sendang Sari Batang, Kabupaten Batang, Kamis (14/12/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, mendorong pemeriksaan kesehatan yang lebih intensif, yang menjadi kewajiban bagi anggota KPPS sebelum mereka memulai tugasnya.

Hal ini bertujuan agar jika ada petugas yang terindikasi memiliki suatu penyakit, hal tersebut bisa dideteksi sejak awal.

“Mulai dari pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol, dan lainnya. Upaya ini sebagai langkah antisipasi awal, agar seluruh anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan optimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Taufiq Nurrahman, menyampaikan bahwa kedua belah pihak masih berdiskusi agar anggota KPPS hingga petugas Linmas turut terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berupaya agar mereka terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika ada yang meninggal dunia saat bertugas, kami akan memberikan santunan hingga Rp100 juta termasuk beasiswa pendidikan bagi anaknya,” ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *