BERITAU.ID – Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan telah melakukan pemusnahan 1.190,4 liter oli yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemusnahan ini dilakukan di pabrik PT. Umbul Mulyo, Tanjung Mas, Kota Semarang pada Rabu, 22 Mei 2024.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah perkara tersebut mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti ini telah melalui proses hukum yang panjang dan akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek oli, yakni:
– 614,4 liter oli merek MPX (32 dus @24 botol @0,8 liter),
– 360 liter oli merek FEDERAL (15 dus @24 botol @1 liter),
– 216 liter oli merek YAMALUBE (9 dus @24 botol @1 liter).
Pelaksanaan Pemusnahan di Pabrik PT. Umbul Mulyo
Pemusnahan dilakukan oleh pihak yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), yakni PT. Umbul Mulyo di Kota Semarang. Proses pemusnahan mengikuti mekanisme pengelolaan limbah B3 yang ketat untuk memastikan bahwa oli dan kemasannya tidak bisa digunakan kembali. Oli dimusnahkan dengan cara tertentu, sementara kemasannya dihancurkan dan dibakar.
Kasus Sonny Christianto
Barang bukti oli ini terkait dengan kasus hukum atas nama terpidana Sonny Christianto (29 tahun). Ia dinyatakan bersalah memproduksi dan mengedarkan barang industri yang tidak memenuhi SNI dan spesifikasi teknis sesuai Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Sonny dijatuhi pidana pada 11 Desember 2023.
Pemusnahan Dihadiri Banyak Pihak
Dalam acara pemusnahan tersebut, hadir pula Jaksa Susi Diani, S.H., yang menangani kasus ini dan bertindak sebagai eksekutor. Mereka didampingi oleh staf Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, termasuk Ricza Rahmad Nadiansyah, A.Md.Kom, Risky Karina Ermadani, A.Md., dan Firda Novalia. Selain itu, Direktur PT. Umbul Mulyo, Richo Vendy Mulyono, dan Manager PT. Umbul Mulyo, Robert Kurniawan, juga turut hadir.
Yasozisokhi Zebua menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur pengelolaan limbah B3.
“Oli dimusnahkan oleh pihak berizin, dan kemasan oli dihancurkan atau dipotong-potong lalu dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang industri. Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan berharap tindakan ini bisa menjadi peringatan bagi pihak lain untuk mematuhi peraturan yang ada.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang ditetapkan,” tegas Yasozisokhi Zebua.
Dengan demikian, pemusnahan oli ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kualitas produk yang beredar di pasaran agar sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan. Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang industri.