BERITAU.ID, BATANG – Bawaslu Batang mulai hari ini, Selasa (14/11/2023) mengimbau partai politik (parpol) di Batang untuk menertibkan dugaan pelanggaran APK secara mandiri.
Jika tidak dilakukan, ribuan dugaan pelanggaran APK itu akan ditertibkan Bawaslu Batang dan Satpol PP, serta instansi terkait, Kamis (16/11/2023).
“Sesuai hasil rapat, maka kami akan melakukan penertiban pada 16 November 2023 mendatang terhadap APS/K yang melanggar. Sebelum kami tertibkan, kami minta parpol untuk menertibkan secara mandiri terlebih dulu,” ujar Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur usai Rakor dengan pihak terkait di Sekretariat Bawaslu Batang, Selasa (14/11/2023).
Rakor ini turut diikuti Polres Batang, Satpol PP, Bakesbangpol, Kodim 0736 dan KPU Kabupaten Batang.
Adanya rakor ini diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kampanye dijadwalkan mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024, artinya masa kampanye berlangsung selama 75 hari.
Saat ini, tahapan kampanye belum dimulai.
Jelang penetapan DCT 3 November lalu, Bawaslu Batang telah memberikan imbauan kepada Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Batang untuk tidak melakukan kegiatan kampanye salah satunya dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ditemukan APK yang dianggap melanggar Perda Nomer 7 Tahun 2019 di Pasal 29 Huruf b “untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, Badan Hukum dan/atau perkumpulan dilarang memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.
“Sehingga berdasarkan temuan tersebut sejumlah 2012 bendera dan APS/K Bawaslu Kabupaten Batang meneruskannya ke Satpol PP. Dan jika tidak diindahkan, nantinya akan kami tertibkan pada 16 November mendatang,” tegasnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Batang Dwi Pranggono menyampaikan pihaknya siap dan mendukung penuh penertiban APK yang melanggar.
Ia juga akan menyiapkan 3 tim untuk kegiatan penertiban tersebut.
Sedangkan dalam rapat tersebut, Anggota KPU Kabupaten Batang Khikmatun menyampaikan apresiasi dan menginformasikan bahwa saat ini KPU Kabupaten Batang akan segera menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi Kampanye.