BERITAU.ID, BATANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang telah melangkah ke depan dalam memberikan referensi kepemiluan yang lengkap kepada masyarakat.
Inisiatif ini diwujudkan melalui pemanfaatan Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) dengan penyediaan informasi yang dapat diakses baik secara langsung maupun melalui daring.
Mahbrur, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, menjelaskan esensi JDIH sebagai sistem yang memanfaatkan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya.
“Tujuannya adalah memberikan pelayanan hukum yang tidak hanya mudah dan murah, tetapi juga cepat dan akurat. Ia menyoroti keberadaan JDIH sebagai alat edukasi bagi publik, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum atau produk hukum yang mereka butuhkan,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (4/12/2023).
Sebagai contoh, JDIH Bawaslu menyediakan beragam informasi, mulai dari Peraturan Bawaslu, Putusan Penanganan Pelanggaran, hingga Surat Keputusan.
Semua ini dapat diakses oleh masyarakat secara langsung melalui Pojok JDIH Bawaslu Batang di Sekretariat Bawaslu Batang, yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar Batang.
Lebih dari itu, akses ke informasi JDIH juga dapat dilakukan melalui laman resmi di bawaslu
Mahbrur menekankan bahwa tidak hanya melalui situs web, JDIH Bawaslu juga hadir dalam bentuk aplikasi berbasis Mobile Android, yang dapat diunduh melalui Google Play Store.
Dalam konteks JDIH berbasis mobile, Mahbrur menegaskan bahwa Bawaslu menargetkan segmen pencari data dengan mobilitas tinggi. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses JDIH Bawaslu melalui gawai atau gadget masing-masing.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Akhmad Farichin, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan JDIH Bawaslu sebagai referensi utama. Menurutnya, seluruh data hukum yang diperlukan tersedia secara lengkap di JDIH.
Ia berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini dengan baik sebagai sumber informasi regulasi dan data hukum yang ada di Bawaslu.
“Bawaslu Kabupaten Batang berupaya menghadirkan solusi modern untuk mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat, memberikan kemudahan akses, dan mendukung transparansi dalam ranah kepemiluan,” pungkasnya.