BERITAU.ID, JAKARTA – Di depan gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, kabar mengenai kehilangan status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia telah menjadi perbincangan hangat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman, mengonfirmasi bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sejak 15 Februari 2024.
Menurut Supratman, hal ini berkaitan dengan implikasi dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), yang berlaku mulai tanggal tersebut.
Baleg DPR berencana untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyusul kehilangan status Jakarta.
“Saat ini DKI kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Itu merupakan implikasi dari Undang-Undang IKN. Baleg akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk menentukan kembali kekhususan Jakarta,” ungkap Supratman.
RUU DKJ menjadi fokus pembahasan karena Jakarta tetap diharapkan memiliki status yang khusus meskipun tidak lagi menjadi Ibu Kota.
Baleg akan meninjau kembali aspek kekhususan Jakarta, terutama dalam sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan bidang lainnya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, juga menyoroti kekosongan hukum yang dialami Jakarta setelah kehilangan statusnya. Dia mendorong agar DPR segera menyelesaikan RUU DKJ untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Saat ini Jakarta mengalami kekosongan hukum terkait statusnya. DPR harus segera merampungkan RUU DKJ untuk mengisi kekosongan tersebut,” kata Agus.
Agus juga mengusulkan agar RUU DKJ mencantumkan proses peralihan ibu kota negara untuk memberikan kejelasan hukum.
Namun, jika DPR tidak segera mengesahkan RUU DKJ, Agus menyarankan Presiden Jokowi untuk turun tangan dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
“Jika DPR tak kunjung mengesahkan RUU DKJ, Presiden Jokowi bisa menerbitkan perppu untuk memastikan kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara hingga waktu yang tepat,” tambahnya.
Dengan berbagai pendapat dan usulan yang disampaikan oleh para pakar dan pemangku kebijakan, diharapkan Jakarta dapat segera mendapatkan kejelasan hukum terkait statusnya.
Pembahasan RUU DKJ menjadi hal yang mendesak untuk mengisi kekosongan hukum yang dialami Jakarta sejak kehilangan status sebagai Ibu Kota Indonesia. (berbagai sumber)