BERITAU.ID, PEKALONGAN – Mekanisme penghitungan kursi anggota legislatif Tahun 2024 masih akan mengikuti sistem yang digunakan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, yaitu menggunakan metode Sainte-Lagu. Metode ini akan diterapkan baik untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, maupun DPR RI.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, penetapan anggota legislatif DPRD Kota Pekalongan Tahun 2024 masih akan menggunakan metode Sainte-Lagu seperti yang digunakan pada Pemilu 2019. Pendekatan ini didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap daerah pemilihan (dapil).
“Jadi, penghitungan kursi dilakukan berdasarkan jumlah suara terbanyak dari masing-masing partai politik, dan kursi tersebut akan diberikan kepada caleg yang mendapat suara tertinggi di dalam daftar caleg dari partai tersebut,” ungkap Fajar.
Fajar menjelaskan bahwa metode Sainte-Lagu menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya) untuk menentukan perolehan kursi. Jumlah kursi dalam setiap dapil dapat bervariasi, bergantung pada populasi dan karakteristik wilayahnya.
“Dalam Kota Pekalongan, misalnya, dapil Kecamatan Pekalongan Barat memiliki 11 kursi, dapil Kecamatan Pekalongan Utara memiliki 9 kursi, dapil Kecamatan Pekalongan Timur memiliki 8 kursi, dan dapil Kecamatan Pekalongan Selatan memiliki 7 kursi. Sehingga, total anggota legislatif Kota Pekalongan adalah 35 kursi,” tambahnya.
Penggunaan metode Sainte-Lagu dalam menghitung kursi legislatif memiliki tujuan untuk memastikan proporsionalitas perwakilan dari berbagai partai politik sesuai dengan dukungan yang diterima dari pemilih. Metode ini telah terbukti efektif dalam memperoleh distribusi kursi yang lebih adil, menghindari kesenjangan representasi, dan mencerminkan kehendak pemilih secara proporsional.
Pengumuman resmi terkait penetapan anggota legislatif DPRD Kota Pekalongan Tahun 2024 dan detail perolehan kursi dari masing-masing partai politik akan diumumkan oleh KPU setelah proses penghitungan suara selesai dilakukan.
Dengan demikian, penggunaan metode Sainte-Lagu yang konsisten dalam proses pemilihan umum di Kota Pekalongan menunjukkan komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi yang inklusif dan proporsional dalam representasi politik.