DMI Batang: Jadi Ruang Netral, Masjid Bukan Tempat Politik Praktis

BERITAU.ID, BATANG – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Batang, Saefudin Zuhri, menegaskan bahwa masjid tidak diperkenankan menjadi tempat kampanye dalam ajang Pemilu 2024, bahkan bagi pengurus masjid yang turut menjadi calon legislatif.

“Pada dasarnya, masjid bukanlah wadah untuk urusan politik praktis, meskipun ada sebagian pengurus masjid yang turut serta dalam kancah politik,” ungkap Saefudin Zuhri usai pelantikan pengurus DMI Kecamatan di Pendopo Kantor Bupati Batang, Kamis (28/12).

DMI telah mengimbau agar masjid tidak digunakan sebagai sarana kampanye menjelang Pemilu. Jika ada pelanggaran terkait hal ini, DMI hanya mampu memberikan teguran. Sementara untuk tindakan lebih lanjut, kewenangan itu terletak pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami telah memberikan imbauan kepada seluruh pengurus di tingkat kecamatan untuk tidak memanfaatkan masjid untuk kepentingan politik praktis,” jelasnya.

Saat ini, DMI tengah melakukan pendataan terhadap masjid yang belum memiliki sertifikat. Meskipun jumlah pastinya belum tercatat dengan jelas, dari data terakhir, terdapat 845 masjid di Kabupaten Batang yang belum memiliki sertifikat resmi.

“Proses pendataan masih berlangsung, dan kami berharap pada tahun 2024 bisa ada rapat kerja untuk menyempurnakan data ini agar lebih akurat,” paparnya.

Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menekankan pentingnya netralitas di tempat ibadah, termasuk masjid. Ia menegaskan bahwa masjid tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, baik itu dari partai politik maupun calon legislatif.

“Masjid adalah tempat ibadah yang harus netral, bukan bendera politik. Oleh karena itu, kami mengingatkan pengurus DMI untuk melakukan pendataan masjid yang belum bersertifikat dan mengajukannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tegasnya.

Pemkab Batang telah berkolaborasi dengan BPN untuk mempercepat proses pemberian sertifikat pada masjid-masjid yang belum memiliki legalitas resmi. “Minimal, masjid agung di setiap kecamatan harus sudah memiliki sertifikat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *