Bawaslu Tingkatkan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu 2024

BERITAU.ID, KOTA PEKALONGAN – Sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan penguatan pengetahuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan melatih puluhan saksi peserta pemilu 2024 selama 3 hari, Rabu-Jumat, 20-22 Desember 2023.

Pembekalan dan pelatihan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin yang berlangsung di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Rabu (20/12/2023).

Turut hadir tamu undangan dari Partai Politik, LO, atau utusan dari Partai Politik, beserta Capres dan seluruh DPD yang akan menjadi saksi pada saat pemilu khususnya pungut hitung, media serta narasumber dari jajaran Bawaslu, KPU, dan perwakilan akademisi.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin menjelaskan bahwa, kegiatan pelatihan ini menyasar saksi bagi tim kampanye pasangan calon (paslon) capres dan cawapres, DPD, dan parpol.

Pelaksanaan ini sengaja digelar 3 hari, mulai tanggal 20-22 Desember 2023, mengingat materi yang akan dibekali sangat kompleks dengan harapan para saksi peserta pemilu dapat mengetahui betul tugas pokok dan fungsi tupoksinya dan memahami potensi-potensi pelanggaran terkait pengetahuan daftar pemilih.

“Para saksi peserta pemilu yang hadir disini dapat mentransferkan ilmu yang didapatkan ini untuk memberikan pembekalan kepada saksi paslon masing-masing supaya peran saksi di Pemilu 2024 dapat berjalan maksimal untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas,” ucap Miftah.

Miftah menerangkan, adapun sejumlah materi yang diberikan kepada para saksi peserta pemilu ini, salah satunya terkait tupoksi saksi pada pemilu 2024.

Dimana, materi didalamnya akan diisi dengan tupoksi saksi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penghitungan suara di tingkat kecamatan, kota, provinsi, hingga pusat.

“Selain itu, adapun pokok-pokok yang dibahas terkait simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini kami mohonkan hasilnya ke KPU supaya KPU bisa memberikan gambaran terkait dengan situasi pada saat pemungutan dan penghitungan suara, sehingga saksi-saksi peserta pemilu ini bisa mengetahui apa yang harus dikerjakan, diawasi oleh mereka pada saat pemungutan dan penghitungan suara,”ujarnya.

Lanjut Miftah menambahkan, terkait aturan saksi peserta pemilu sudah tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu RI yang didalamnya dibagi menjadi pengetahuan tupoksi saksi, potensi pelanggaran, pengetahuan daftar pemilih (pemilih tetap, pemilih tambahan, pemilih khusus), mekanisme pengawasan, dan jadwal pemilih.

Pihaknya menyebutkan, untuk syarat menjadi saksi peserta pemilu diantaranya adalah mereka yang memiliki hak pilih dan menjadi kewenangan parpol peserta masing-masing, menunjukkan KTP, dan surat mandat, surat memilih.

“Terkait buku saku saksi dalam pelatihan kali ini memang kami tidak melakukan pengadaan. Dari juklak dan juknis buku saku saksi itu kami paparkan didalam materi.

Setelah dipaparkan, kami juga bagi ke parpol untuk meneruskan materi itu ke calon-calon saksi parpol masing-masing. Sebab, saksi ini akan bekerjasama dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang ada di TPS,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *