Bawaslu Rekomendasikan PSU, PSL, dan PSS di 1.692 TPS, Namun KPU Lakukan Hanya di 1.521 TPS

BERITAU.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) di 1.692 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, KPU hanya menindaklanjuti sebanyak 1.521 TPS dari total rekomendasi tersebut.

Menurut Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, rincian rekomendasi terdiri dari 890 PSU, 136 PSL, dan 666 PSS. Namun, KPU hanya menindaklanjuti 729 PSU, 135 PSL, dan 657 PSS.

“Dari total 1.692 rekomendasi tersebut, KPU menindaklanjutinya dengan melaksanakan PSU/PSL/PSS di 1.521 TPS,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Bawaslu juga mencatat bahwa terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti atau tidak mendapat surat balasan, yang terjadi di 4 Provinsi, yaitu Sulawesi Tengah (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat (Kota Bekasi 3), Maluku (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua (Kab. Jayapura 48).

Lolly juga menyoroti permasalahan pemungutan suara di Kuala Lumpur, di mana Bawaslu akan mengawal kemurnian pemilih, penggunaan hak pilih, surat suara, dan data hasil penghitungan suara di TPS.

“KPU memvalidasi permasalahan dengan merunut kronologi permasalahan mulai penyediaan DP4LN, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pemungutan POS, KSK, dan TPS, untuk selanjutnya menjadi data pemilih yang akan melakukan pemungutan suara ulang,” kata Lolly.

Bawaslu bertugas melakukan pengawasan pemungutan suara ulang dengan tujuan mengawal kemurnian pemilih, penggunaan hak pilih, surat suara, dan data hasil penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (teh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *