BERITAU.ID,BATANG – Bawaslu Batang membenarkan jika dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024, yang dilakukan salah satu Caleg DPR RI Jateng X, di sebuah sekolah menengah negeri di Kabupaten Batang telah masuk tahap penyelidikan kepolisian.
Hal ini seperti disampaikan Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur saat diwawancarai, Jumat 1 Maret 2024. Sebelumnya Bawaslu Batang menerima laporan terkait adanya salah satu oknum anggota DPR RI yang juga peserta pemilu 2024, melakukan kampanye, saat menyampaikan materi sosialisasi empat pilar dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah.
Usai menerima laporan itu, Bawaslu Kabupaten Batang melakukan penelusuran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pihak Bawaslu juga telah memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif DPR RI Daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk proses penyelidikan di kepolisian karena telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye.
“Langkah-langkah yang kami lakukan sudah melalui proses kajian dan penelusuran, untuk Bawaslu sudah terpenuhi, maka saat ini masuk ke tahap penyidikan oleh kepolisian,” tutur Mahbrur.
Namun, hingga saat ini, Bawaslu masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian Polres Batang.
“Klarifikasi juga telah kita lakukan terhadap saksi-saksi dan calon legislatif yang terlibat. Total ada sekitar 16 orang yang kita panggil untuk memberikan keterangan, dengan mayoritas dari mereka berasal dari SMA setempat dugaan itu terjadi,”jelasnya.
Mahbrur juga menyebutkan bahwa status dugaan pidana pemilu saat ini berada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), dan proses penyidikan sedang berlangsung oleh kepolisian.
Berdasarkan ketentuan mengenai larangan dalam kampanye pemilu dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023 sebagaimana disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Pasal yang dituduhkan adalah terkait kampanye di tempat pendidikan, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan di Gakumdu,”tandasnya. (lis)