Bawaslu Batang Larang Baliho Parpol di Jalan Protokol

BERITAU.ID, BATANG – Bawaslu Kabupaten Batang mengimbau partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang oleh aturan. Salah satu tempat yang dilarang adalah Jalan Protokol di Kabupaten Batang, yang merupakan jalan utama dan ramai di daerah tersebut.

Menurut Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga, ada 11 tempat yang dilarang untuk dipasang APK, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Batang nomor 376 tahun 2023. “Di Jalan Protokol bisa dipasang APK namun di tempat baliho berbayar yang telah tersedia di sana,” katanya.

Lutfi menjelaskan, Jalan Protokol yang dilarang berada di Jalan RA Kartini, Jalan Veteran, Jalan Jendral Sudirman dari Sambong hingga perempatan Kalisari. Selain itu, APK juga dilarang dipasang di Alun-Alun Batang, tempat ibadah, fasilitas umum, tempat pendidikan mulai dari TK hingga SMA, dan lain-lain.

“Jika ada yang melanggar, kami akan menertibkan APK tersebut bersama dengan Satpol-PP Kabupaten Batang. Kami juga akan memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar,” tegasnya.

Lutfi menambahkan, pihaknya juga sudah menetapkan lokasi kampanye atau rapat umum di tiap kecamatan. Misalnya, di Kecamatan Wonotunggal, lokasi kampanye berada di Lapangan Kedungmalang, sedangkan di Kecamatan Blado, lokasi kampanye berada di Lapangan Desa Cokro, dan seterusnya.

“Kami mengingatkan agar partai politik mengikuti jadwal dan waktu kampanye yang sudah ditentukan. Kampanye rapat umum hanya boleh dilakukan mulai pukul 9 pagi sampai pukul 6 sore. Jika ada yang melebihi batas waktu tersebut, maka kami akan meminta bantuan Kepolisian untuk membubarkan rapat umum tersebut. Pelaksanaan rapat umum baru boleh dilakukan mulai 21 Januari 2024,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *