119 WBP Rutan Pekalongan Terima Remisi Idul Fitri?

 

BERITAU, PEKALONGAN- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan tengah mengusulkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk memberikan remisi Khusus Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi kepada 119 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan, usulan ini dilakukan dalam rangka merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah karena WBP yang bersangkutan dinilai telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Besaran remisi khusus yang diusulkan adalah selama 15 hari.

“Kemarin, kami sudah melakukan rapat dengan Subsie Bagian Pelayanan Tahanan, terkait dengan WBP Rutan Kelas IIA Pekalongan yang memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan remisi khusus Lebaran Idul Fitri 2024, ada 119 orang,” ungkapnya pada Jumat (15/3/2024).

Sastra menjelaskan bahwa beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh para WBP yang berhak menerima remisi, antara lain sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, memiliki surat keterangan justice collaborator, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara, serta tidak memiliki catatan pelanggaran di dalam rutan.

Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas pencapaian positif yang telah diraih oleh para WBP.

Saat ini, terdapat 273 orang WBP di Rutan Kelas IIA Pekalongan, dengan 263 di antaranya beragama Islam.

“Proses administrasinya sedang kami lengkapi karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti FPPN, semua assesment dilampirkan, persyaratan administrasi sudah inkrah atau dieksekusi sebagai warga binaan pada saat Hari Raya Idul Fitri, dan telah menjalani masa hukuman atau penahanan selama 6 bulan. Untuk remisi yang bebas bersyarat, kami belum melakukan pengecekan. Meskipun ada kebebasan untuk pidana pokoknya, namun biasanya terdapat subsidi, di mana jika dendanya tidak dibayar, maka harus menjalani subsider,” tambahnya.

Dengan adanya usulan ini, diharapkan para WBP yang memenuhi syarat dapat merasakan manfaat dari remisi khusus yang diberikan pada momen spesial Idul Fitri 2024.

Semoga hal ini juga menjadi dorongan bagi para WBP lainnya untuk terus memperbaiki diri dan berperan positif dalam masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *