BERITAU.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi pelayanan publik dalam evaluasi kepuasan masyarakat forum konsultasi publik (SKM-FKP).
Kepuasan masyarakat dan SKM-FKP yang dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Penilaian yang dilakukan Kemen PAN-RB tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam pasal 39, kepala daerah/bupati berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, penyelenggaraan pelayanan publik ada Dinas, Badan, Bagian, BUMD, RSUD serta ditambah dengan pukesmas seluruh Kabupaten Batang.
“Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Batang sangat tinggi, yakni mencapai angka 86,64 persen kategori puas. Penilaian yang dilakukan Kemen PAN-RB itu untuk membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil,” jelasnya.
Untuk mencapai poin maksimal, tentu saja tidak mudah. Sebab, banyak sektor yang harus diperhatikan. “Hal ini sudah mencapai target Pemkab Batang pada tahun 2023.
Bahkan, lanjut dia, kinerja pelayanan publik yang sangat baik pada tahun 2023 ada Dinas Sosial, Kecamatan Batang, dan RSUD Batang yang mempunyai nilai A.
Untuk tahun 2024 ini akan dilakukan pengecekan kepuasan pelayanan publik bagi masyarakat yakni Dinas Sosial, Disdukcapil, dan RSUD Batang dengan target nilai A prima.
“Semoga pada tahun depan bisa memenuhi target yang sudah ditetapkan. Untuk itu bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Batang harus sungguh-sungguh meningkatkan kinerja pelayanan publik yang ada,” pungkasnya. (Say)