BERITAU.ID, YOGYAKARTA – Aksi damai di Tugu Yogyakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025, menjadi panggung moral bagi para buruh untuk berbicara lantang tentang keadilan.
Bertajuk “Doa untuk Indonesia Damai: Tetapkan Upah Minimum Sesuai Kebutuhan Hidup Layak dan Negara Harus Hadir Dalam PHI,” kegiatan ini menjadi seruan agar negara berhenti sekadar menonton penderitaan kaum pekerja.
MPBI menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dan kedamaian sosial melalui musyawarah bipartit dan tripartit.
“Negara tidak boleh netral ketika buruh dizalimi. Negara harus berpihak pada yang lemah,” ujar Irsad Ade Irawan, Koordinator MPBI DIY.
Ia menegaskan, pekerja tidak meminta belas kasihan, tetapi perlindungan dan penegakan hukum yang adil.
Beberapa hari sebelum aksi doa damai, MPBI DIY juga menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.
Mereka memberi dukungan kepada buruh dari empat perusahaan yang sedang bersengketa: PT Tarumartani 1918, PT Ide Studio, Hotel Seturan, dan PT Tunas Mekar Jaya Armada.
Kasusnya beragam: pelanggaran perjanjian kerja bersama, penundaan gaji berbulan-bulan, hingga hak pensiun yang tak kunjung dibayar.
“Empat perusahaan, satu persoalan: lemahnya pengawasan negara,” kata Irsad.
MPBI menilai, sistem hubungan industrial di Yogyakarta masih rapuh dan membutuhkan intervensi nyata dari pemerintah agar keadilan tak hanya menjadi jargon.
Selain menyoroti PHI, MPBI DIY juga mendesak agar penetapan UMK 2026 disesuaikan dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Hasilnya menunjukkan bahwa upah layak di DIY berada di kisaran Rp3,6 hingga Rp4,4 juta.
“Jika pemerintah menetapkan UMK di bawah KHL, artinya pemerintah mengakui bahwa buruh tidak pantas hidup layak,” ujar Irsad tegas.
Ia menambahkan, upah bukan sekadar nominal, tapi bentuk penghormatan terhadap jerih payah pekerja.
Meski penuh kekecewaan, para buruh memilih jalan damai.
“Kami tak akan membakar jalan, kami akan menyalakan lilin,” kata salah satu peserta aksi sambil tersenyum.
Mereka juga menyerukan lima tuntutan kepada pemerintah daerah dan pusat: penetapan UMK sesuai KHL, penegakan hukum ketenagakerjaan, pengawasan yang tegas, penyelesaian cepat di PHI, dan sinergi antar pihak.
“Damai bukan berarti diam. Damai berarti memperjuangkan keadilan tanpa kekerasan,” tutup Irsad.