BERITAU.ID,BATANG – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sudah resmi diumumkan, Kamis (30/11/2023).
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK Kabupaten Batang sebesar Rp2.379.702, lebih besar dari usulan Pemkab Batang yaitu Rp 2.322.897.
Pemerintah Kabupaten Batang mengusulkan kenaikan ke Provinsi Jawa Tengah Rp40.000 tidak disetujui, tetapi ditambahkan oleh Gubernur Jawa Tengah naik menjadi Rp97.000,00.
Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“Kami sudah menerima Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024 yang termasuk untuk UMK Kabupaten Batang naik,” tutur Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat ditemui di Kantor Bupati Batang, Kabupaten Batang, Jumat (1/12/2023).
Ia menjelaskan, keputusan resmi UMK Kabupaten Batang tahun 2024 naik dari Rp2.282.026.menjadi Rp2.379.702.
“Dengan hasil ini saya rasa sudah adil untuk kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan karena ada di tengah-tengah keinginan keduanya, selain itu, keputusan penetapan ini berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disas Ketenagakerjaan Batang Rahmat Nurul Fadilah menyampaikan usulan UMK Kabupaten Batang kami tidak disetujui oleh Provinsi Jawa Tengah berdasarkan regulasi pasal 26a.
Ternyata Gubernur Jateng mengambil keputusan sendiri dengan regulasi pasal 26 sehingga menjadi Rp2.379.702,00.
Keputusan tersebut diambil Gubernur Jateng menggunakan regulasi pasal 26, melihat dari tiga unsur variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pontata A.
“Itu yang menghitung BPS, akhirnya ketemu upah minum kita yang sudah berjalan lebih tinggi dari rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi banyak rata-rata anggota rumah tangga,” pungkasnya.(*)