Tiga Raperda Disetujui Menjadi Perda di Kota Pekalongan

BERITAU.ID, Kota Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Pekalongan pada Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Rabu (6/11/2024).

Ketiga Raperda ini mencakup pembentukan dana cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan untuk tahun 2029, perubahan penyertaan modal daerah bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pengubahan status PT BPR Bank Pekalongan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekalongan, H. Salahudin, menyampaikan rasa syukur atas pengesahan ketiga Raperda tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Raperda pertama berfokus pada persiapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan tahun 2029 yang membutuhkan dana besar dan tidak dapat dianggarkan dalam satu tahun saja.

Oleh karena itu, dana akan disisihkan mulai dari anggaran tahun 2025 melalui pembentukan dana cadangan, agar pemilihan dapat terselenggara dengan baik di masa mendatang.

Salahudin juga menguraikan bahwa Raperda kedua mengenai perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 bertujuan untuk mendukung pengembangan BUMD, khususnya PT BPR Bank Pekalongan (Perseroda).

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui pemindahan lokasi operasional PT BPR Bank Pekalongan dari Jalan Slamet ke Jalan Urip Sumoharjo, yang memerlukan tambahan penyertaan modal untuk mendukung pelayanan yang lebih optimal.

“Kami berharap dengan adanya lokasi baru ini, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik, dan pada akhirnya turut mendorong kesejahteraan masyarakat Pekalongan,” ujar Salahudin.

Raperda ketiga yang disahkan adalah tentang perubahan nomenklatur PT BPR Bank Pekalongan menjadi Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Salahudin menambahkan bahwa perubahan nama ini diharapkan dapat menjadi langkah baru dalam meningkatkan daya saing dan kualitas bank tersebut.

“Dengan perubahan nama ini, semoga Bank Pekalongan dapat semakin berperan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Bahkan, ada wacana menjadikan bank ini sebagai bank syariah, tetapi hal tersebut masih dalam tahap kajian lebih lanjut,” ungkapnya. (lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *