BATANG, Beritau.id – Jalur Pantura Pemalang-Pekalongan-Batang kembali menjadi sorotan setelah tingginya angka kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan berat memicu pengetatan pengawasan terhadap truk sumbu tiga atau lebih.
Satuan Lalu Lintas Polres Batang kini kembali menggencarkan imbauan agar kendaraan angkutan barang menggunakan Jalan Tol Batang-Semarang melalui Gerbang Tol Kandeman menuju wilayah Pemalang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan maut yang selama ini kerap terjadi di jalur arteri Pantura, khususnya wilayah Kota Pekalongan.
Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah X Rizal Bawazier ikut menyoroti persoalan tersebut dan meminta aturan pembatasan kendaraan berat dijalankan secara konsisten.
Menurut Rizal, keberadaan truk besar di jalur Pantura selama ini menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
“Aturan truk sumbu tiga atau lebih masuk Tol Pemalang-Kandeman Batang harus tetap dijalankan. Sudah ada aturannya dan rambu-rambunya juga jelas,” ujar RB, Senin 18 Mei 2026.
Ia menilai keselamatan masyarakat di sepanjang Pantura harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan efisiensi perjalanan kendaraan logistik.
Rizal juga mengungkapkan pemerintah telah memberikan insentif berupa potongan tarif tol hingga 20 persen bagi kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas Tol Pemalang-Batang.
“Tidak ada di jalan tol di Indonesia yang memberikan diskon hingga 20 persen selain Tol Pemalang-Kandeman Batang,” katanya.
Menurut Rizal, perjuangan agar kendaraan berat dialihkan ke tol bukan sekadar kebijakan lalu lintas biasa, melainkan aspirasi panjang masyarakat Pantura yang resah dengan tingginya kecelakaan maut.
“Ini kita perjuangkan sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat di sepanjang Pantura Pemalang sampai Kandeman Batang,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah mengatakan pihaknya kini terus melakukan sosialisasi langsung kepada pengemudi dan perusahaan angkutan barang.
“Kami sedang melaksanakan kegiatan imbauan secara terus menerus, khususnya kepada pengendara kendaraan sumbu tiga ke atas,” ujar AKP Eka, Selasa 19 Mei 2026.
Kendaraan berat dari arah timur menuju barat diarahkan masuk tol melalui GT Kandeman dan keluar di wilayah Pemalang.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi Korlantas Polri terkait tingginya fatalitas kecelakaan kendaraan besar di wilayah Pekalongan.
“Hal ini didasari hasil anev situasi kamtibmas, mengingat di wilayah Kota Pekalongan tingkat fatalitas yang diakibatkan kendaraan sumbu tiga cukup tinggi,” jelasnya.
Selain rawan kecelakaan, keberadaan kendaraan berat di jalur Pantura juga dinilai memicu kepadatan lalu lintas karena tingginya aktivitas masyarakat di kawasan perkotaan.
Satlantas Polres Batang kini melakukan pemantauan di sejumlah titik strategis untuk memastikan kendaraan angkutan berat mematuhi aturan yang berlaku.
Polisi berharap dukungan dari perusahaan angkutan maupun sopir truk agar kebijakan tersebut efektif menekan angka kecelakaan fatal di Pantura Jawa Tengah.
“Kami menghimbau kepada para pengelola maupun pemilik kendaraan sumbu tiga untuk menggunakan jalur tol, khususnya masuk dari Kandeman dan keluar di wilayah Pemalang,” kata AKP Eka.
Pemerintah sendiri sebelumnya telah memberlakukan pembatasan rutin kendaraan sumbu tiga di jalur Pantura ruas Pemalang-Pekalongan-Batang setiap pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Namun kendaraan pengangkut kebutuhan vital seperti BBM, BBG, pupuk, ternak, hingga bantuan bencana tetap diperbolehkan melintas di jalur arteri.
Pengetatan kembali aturan tersebut menjadi sinyal bahwa keselamatan pengguna jalan di Pantura kini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat kepolisian.

