BERITAU.ID, RIAU – Perjuangan kuasa hukum membela kliennya tidak sekadar menang atau kalah.
Upaya membela yang jelas bersalah pun tidak semudah yang dibayangkan.
Mental berani saja tidak cukup, apalagi, terkait sidang perkara narkoba yang jumlahnya cukup fantastis mencapai 37 Kg.
Hal itulah yang diungkapkan pengacara Andi Nugraha, SH, didampingi kedua rekanya S.A Sandi Arsas, SH., MH, dan Aktony Seni, SH, di ruang kerjanya, Kamis (23/11/2023), di Pekanbaru.
“Tim harus solid dari awal hingga finis. Semenjak klien memberi kuasa pada kita, di sinilah kita harus pokus berupaya dan berjuang untuk yang terbaik buat klien. Perkara Narkoba 37 Kg tangkapan BNN RI, ini bukan perkara main-main. Ada 3 terdakwa yang harus siap di Hukum Mati karena kejahatan narkoba,” kata Andi.
Aktivis lulusan Universitas Islam Riau (UIR) itu bersama Tim-nya, baru saja usai menangani perkara narkotika jenis sabu sebanyak 37 Kg di PN Dumai.
Perkara itu adalah hasil tangkapan BNN RI di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Riau, pada hari Sabtu Tanggal 25 Februari 2023 sekira jam 22.30 WIB.
BNN RI memboyong Tiga (3) tersangka. Ironisnya, ada pasangan suami istri (pasutri) turut diamankan dan satu rekannya yang diduga terlibat sebagai pengendali dalam jaringan 37 Kg sabu itu.
Tanpa ada perlawanan yang berarti, ketiga pelaku tersebut akhirnya dengan mudah diringkus BNN RI, guna pengembangan lebih lanjut.
Dijelaskan Andi, sapaan Ketua Kantor Hukum Andi Nugraha dan Partners, berdasarkan surat putusan PN Dumai, barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37 Kg, 3 unit HP dan simcard dirampas negara untuk dimusnahkan.
“Semua BB terkait tindak pidana narkotika sabu 37 Kg dirampas dan dimusnakan. Selain itu, ada senilai uang yang yang ditemukan hasil penggeledahan dirumah para tersangka ada yang dikembalikan dan ada juga yang disit,” katanya.
Saat ditanya apakah persidangan saat itu berjalan dengan lancar, Andi Nuhraha tersenyum dan melanjutkan, suasana persidangan cukup tegang.
Apalagi, hakim, jaksa dan penasihat hukum sama-sama memiliki keyakinan masing-masing atas pokok perkara tersebut.
“Ya, sekali-sekali suasana sidang cukup mencekam, kasus narkoba 37 Kg loh. Kalau perdebatan argumen dan selisih faham dalam persidangan itu soal biasa. Kan tujuannya agar menguak semua fakta-fakta biar terbuka secara terang benderang. Dan Hakim bisa memutuskan tanpa ada keraguan,” urainya.
“Ini perkara menyangkut 3 nyawa manusia, yang bisa dihukum mati atas kesalahan yang dibuat. Sebagai penasihat hukum ketiga terdakwa, kami tiada daya dan upaya selain meberi masukan dan pandangan serta ‘meyakinkan’ para pihak baik BNN RI, Kejaksaan Agung dan Hakim PN Dumai. Ya, cuma itu saja,” katanya
Dari bekal keyakinan dirinya dan tim, akhirnya keyakinan itu membuahkan hasil.
Timah salah satu seorang ibu dengan 7 anak, divonis 1 Tahun kurungan.
Sementara, Hermi alias Ahia dan Cincam divonis hakim 20 Tahun penjara. Tuntutan JPU terhadap Hermi dan Cincam adalah hukuman Mati.
“Meyakinkan banyak orang atau meyakinkan pihak BNN RI, Jaksa dan Hakim, bukanlah hal yang mudah. Namun, jika kita dan tim yakin dalam menangani satu permasalahan atau perkara. Maka semua akan dipermudah sama yang diatas, Tuhan yang Maha Esa (Allah SWT),” katanya.
Selain itu, kehadiran seniornya yakni Dr. Zulkarnain, menambah hangat suasana persidangan saat itu.
Ia dihadirkan sebagai saksi ahli hukum pidana diperkara tersebut. Dalam pandanganya saat itu, terdakwa Timah layak disangkakan pasal 131, UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Dilanjut Andi, Pasal 131 tersebut berbunyi ‘setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib’.
“Timah Klien kita tidak pernah melihat sabu sebanyak 37 Kg tersebut saat kejadian. Kita sangat bersyukur Timah mendapat hukuman 1 Tahun kurungan, dan lolos dari jeratan hukuman Mati,” tutupnya