Sengketa Tanah di Desa Depok Berlanjut ke Jalur Hukum, Perantara Penjualan Tanah DitetapkanTersangka

BERITAU.ID,BATANG – Setelah sebelumnya cukup memanas lantaran slaing klaim kepemilikan tanah, kasus sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang antara PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang terus berlanjut ke jalur hukum.

Kasus itu bermula dari seorang pengusaha asal Kota Surakarta, Hartono yang melaporkan mantan orang kepercayaannya ke Polres Batang.

Pelaporan tersebut terkait jual beli tanah bernilai belasan miliar yang berlokasi di Desa Depok.

Polres Batang pun sudah menetapkan perantara penjualan tanah yang bernama Abdul Somad menjadi tersangka.

“Pada akhir Desember 2023 kami menetapkan Abdul Somad sebagai tersangka.

Proses berikutnya adalah kami mengirimkan berkas perkara pada kejaksaan negeri batang, pada saat ini ada proses bolak balik berkas perkara dan saat ini kami sedang koordinasikan dengan pihak kejaksaan, saat ini masih P19,” tutur Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi di kantornya, Selasa (7/5/2024).

Ia menjelaskan pihaknya menerima laporan perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 21.235.250.000.

Uang itu untuk pembelian tanah di desa depok yang terjadi dalam kurun waktu 2019 sampai 2023.

Pelapor adalah Nurkholis selaku orang kepercayaan pemilik modal yang bernama Hartono.

Nurkholis melaporkan Abdul Somad, pihaknya menjerat Abdul Somad dengan pasal 372 dan 378 KUHP.

Laporan polisi itu dilakukan pada 29 Agustus 2023.

AKP Imam Muhtadi menyebut telah melakukan serangkaian penyidikan yaitu memeriksa 42 saksi.

Lalu menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bukti transfer dari pihak nurkhlois dan rekening koran.

“Kami juga menyita sertifikat tanah dari notaris agar tidak disalahgunakan,” ucapnya.

Modus keruwetan yang akar mula sengketa tanah berawal saat dari pihak nurkholis hendak mencari tanah.

Pihak PT PPI mempercayakan abdul somad sebagai perantara yang mencarikan tanah di Batang.

“Akan tetapi setelah uang itu diserahkan, tidak dibuatkan perjanjian jual beli dengan pihak pemilik tanah. tapi justru antara abdul somad dan pembeli,” jelasnya.

Kasatreskrim menyebut pihaknya hanya menangani perkara penipuan dan penggelapan uang.

“Untuk kegiatan pembangunan sementara berhenti,”pungkasnya.(Say)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *