Site icon Beritau

Rizal Bawazier Perjuangkan LPS Koperasi di DPR demi Lindungi Simpanan Jutaan Anggota

JAKARTA, Beritau.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, kembali mendesak pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. Usulan itu diminta menjadi prioritas utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang bergulir di DPR RI.

Menurut Rizal, LPS Koperasi menjadi kebutuhan mendesak bagi jutaan anggota koperasi. Kehadirannya diyakini mampu melindungi dana masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap koperasi simpan pinjam.

“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru. Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” tegas Rizal Bawazier dalam keterangan resminya.

Pernyataan itu disampaikan saat rapat bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan. Pertemuan juga melibatkan para ahli perkoperasian serta Forum Komunikasi Koperasi (Forkopi), Senin (23/6/2026).

Rizal menilai perlindungan terhadap anggota koperasi tidak boleh terus tertunda. Selama ini, jutaan anggota belum memiliki jaminan ketika koperasi mengalami gagal kelola maupun kebangkrutan.

Ia menegaskan keberadaan LPS Koperasi merupakan harga mati. Karena itu, ketentuan tersebut wajib masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perkoperasian.

Menurut Rizal, berbagai kasus koperasi bermasalah selalu menyisakan kerugian besar. Korban umumnya merupakan anggota yang kehilangan simpanan akibat lemahnya perlindungan hukum.

Berbeda dengan sektor perbankan, koperasi belum memiliki sistem penjaminan simpanan. Kondisi tersebut membuat anggota menanggung sendiri risiko kehilangan dana.

Padahal, sektor koperasi menjadi salah satu penopang ekonomi kerakyatan Indonesia. Karena itu, perlindungan hukum dinilai harus berjalan seiring penguatan kelembagaan koperasi.

Rizal berpandangan pembentukan LPS Koperasi akan meningkatkan rasa aman masyarakat. Kepercayaan publik terhadap koperasi juga diyakini akan tumbuh lebih kuat.

Menurutnya, perlindungan simpanan bukan sekadar persoalan regulasi. Kebijakan itu menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan koperasi nasional.

Ia berharap pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama. Pembahasan RUU Perkoperasian diharapkan menghasilkan regulasi yang benar-benar melindungi anggota.

Rizal juga menilai koperasi membutuhkan sistem pengawasan yang semakin baik. Namun, pengawasan saja belum cukup tanpa adanya lembaga penjamin simpanan.

Keberadaan LPS Koperasi dinilai mampu menciptakan kepastian hukum. Anggota tidak lagi dihantui kekhawatiran kehilangan dana ketika koperasi bermasalah.

Usulan tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai pembentukan LPS Koperasi menjadi langkah strategis memperkuat sektor koperasi.

Selain melindungi anggota, kebijakan itu diperkirakan meningkatkan minat masyarakat bergabung dengan koperasi. Dampaknya, penghimpunan dana dan pembiayaan usaha bisa berkembang lebih sehat.

Saat ini DPR RI masih mempercepat pembahasan RUU Perkoperasian. Regulasi baru diharapkan menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi koperasi.

Salah satu poin yang paling dinantikan ialah pembentukan LPS Koperasi. Kehadirannya dinilai menjadi jaring pengaman bagi simpanan jutaan anggota.

Apabila akhirnya disahkan, LPS Koperasi akan menjadi tonggak baru perlindungan anggota koperasi Indonesia. Langkah tersebut juga diyakini memperkuat posisi koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Exit mobile version