BERITAU.ID, KOTA PEKALONGAN – Usai menunggu aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan melalui proses pembahasan cukup panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053 akhirnya disepakati bersama antara Pemerintah Kota Pekalongan bersama jajaran legislatif DPRD Kota Pekalongan.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Rapat Paripurna dengan Acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan terhadap Raperda Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat, Rabu siang (29/11/2023).
Wawalkot Salahudin mengungkapkan bahwa, RPPLH merupakan acuan bagi dokumen perencana lain di tingkat daerah seperti RT/RW, RPJM, dan RPJP Daerah. Menurutnya, dokumen ini juga sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah dan sumber daya lainnya, termasuk rencana strategis pariwisata.
Dokumen RPPLH diterbitkan untuk rujukan dalam proses perencanaan maupun penyusunan kebijakan pembangunan, termasuk perizinan dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan untuk jangka 30 tahun.
“Selain itu, RPPLH dijadikan pedoman dalam memberikan arahan untuk rencana pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, rencana dan kualitas dan fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan sumber daya alam, serta memberikan arahan dalam rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,” ucapnya.
Wawalkot Salahudin menilai, Kota Pekalongan sebagai kota industri, perdagangan dan jasa mengalami pembangunan yang pesat di berbagai sektor. Peningkatan tersebut selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga menambah beban pada lingkungan terutama akibat meningkatnya limbat padat, cair, gas hasil dari kegiatan usaha telah memberikan dampak pada semakin berkurangnya daya dukung lahan dan lingkungan.
Pihaknya menyebutkan, berdasarkan analisis keterkaitan isu, terdapat 6 (enam) isu strategis lingkungan hidup Kota Pekalongan Tahun 2023-2053, yaitu: (1) pencemaran tanah, air, udara; (2) risiko bencana hidrometeorologi; (3) kapasitas daya tamping dan daya dukung air tanah; (4) perubahan tata guna lahan; (5) persampahan; dan (6) tata kelola lingkungan hidup.
“Oleh karena itu, berdasarkan urgensinya, RPPLH Kota Pekalongan Tahun 2023-2053 perlu di dukung oleh komitmen pemerintah daerah terhadap pelestarian fungsi fungsi lingkungan hidup, peran serta pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang aktif, dalam kebijakan terhadap pembangunan berkelanjutan, serta menjadikan lingkungan hidup sebagai salah satu pertimbangan utama pembangunan,” tandasnya.