BERITAU.ID,KEDIRI – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada petani Mangli, Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (1/2/2024).
Tanah tersebut merupakan bekas hak guna usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa yang sudah habis masa berlakunya pada 2020.
Sebanyak 200 sertifikat diberikan kepada petani yang tergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu. Mereka mendapatkan 20 persen dari luas total HGU, yaitu sekitar 60 hektar dari 300 hektar.
Hal ini sesuai dengan ketentuan PP No 18 Tahun 2021 tentang redistribusi tanah objek konflik agraria.
Ketua Paguyuban Mangli Bersatu, Sasminto mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR dan Presiden Joko Widodo.
“Matur nuwun pak Menteri, matur nuwun pak Presiden Jokowi, perjuangan bertahun-tahun akhirnya kami memperoleh sertifikat,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelumnya mereka adalah buruh yang bekerja di perkebunan swasta PT Mangli.
“Kami dulu dibayar tidak manusiawi, hidup sangat susah,” ujarnya.
Dalam menyelesaikan konflik agraria di Mangli, petani didampingi oleh Yayasan Gema PS Indonesia.
“Alhamdulillah sekarang pemerintah memberikan tanah, semoga bisa untuk kesejahteraan petani dan anak cucu,” ujar Sasminto terharu
Ketua Gema PS Indonesia, Rozikin, mengatakan bahwa prosesnya tidak mudah.
“Prosesnya alot, walau pun pak Menteri sudah hadir ke lokasi, tetap proses lapangan sangat alot,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam penyelesaian konflik agraria di Mangli, telah dilakukan serangkaian mediasi panjang sejak Juni 2022.
Bahkan untuk penentuan lokasi redistribusi saja, hingga dilakukan dua kali peninjauan lapangan oleh Sekjen dan Dirjen Penataan Agraria, sebelum akhirnya ditetapkan alokasi areal yang diberikan kepada petani.
“Gema mengapresiasi kinerja Kementerian ATR, khususnya pak Menteri Hadi Tjahjanto,” ujarnya.
Pada 21 Juni 2022, Menteri ATR bersama Gema PS melakukan kunjungan ke Mangli dalam rangkaian kunjungan lapangan pada lokasi konflik agraria di minggu pertama sebagai Menteri ATR.
Ketika itu, Menteri menyatakan bahwa perpanjangan HGU PT Mangli tidak akan diberikan, dan Kementerian ATR akan mengalokasikan lahan untuk petani penggarap.
Saat ini, 20 bulan setelah kunjungan Menteri ATR, akhirnya konflik agraria dapat diselesaikan dengan pemberian sertifikat hak atas tanah bagi petani penggarap.(say)