BERITAU.ID,JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyaluran LPG 3 kg yang bersubsidi. Mulai tahun 2024, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg harus menunjukkan identitas diri berupa KTP atau NIK kepada penjual.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan subsidi LPG 3 kg yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun, selama ini banyak terjadi penyalahgunaan LPG 3 kg oleh pihak-pihak yang tidak berhak, seperti rumah makan, industri, dan sektor komersial lainnya.
PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN yang menyalurkan LPG 3 kg mendukung penuh kebijakan ini. Bahkan, Pertamina akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha bagi pangkalan dan agen yang tidak menjalankan aturan ini.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution dalam konferensi pers, di Kantor Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).
“Apabila dia juga menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan itu pasti kita tutup,” tegas Alfian.
Alfian menjelaskan bahwa penyaluran LPG 3 kg ini dideteksi secara digital. Jadi, jika ada pangkalan dan agen yang melanggar, pasti akan ketahuan oleh sistem.
“Ini sistem digitalisasi jadi gampang tracing. Jadi, pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan, itu langsung terdeteksi,” ungkapnya.
Alfian berharap dengan kebijakan ini, subsidi LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama. (teh)