BERITAU.ID, KOTA PEKALONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah dengan cermat menyusun dan mengumumkan jadwal kampanye rapat umum untuk Pemilu 2024 di antara tim pasangan calon (paslon) dan partai politik (parpol) peserta di tingkat kota. Acara ini berlangsung di Hotel Howard Johnson (Hojo) Pekalongan pada Jumat, 19 Januari 2024.
Tujuan utama pertemuan koordinasi ini adalah untuk meminimalkan gesekan dan mencegah pertemuan antara paslon, tim kampanye, dan pendukung pada satu titik atau waktu, terutama selama periode kampanye rapat umum dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Kusnandar Bangkit, Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Kadiv Sosdiklih Parmas, Dan SDM) di KPU Kota Pekalongan, menjelaskan bahwa pertemuan koordinasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan dalam penjadwalan kampanye antara tim paslon dan parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat kota. Jadwal ini akan digunakan untuk rapat kampanye umum yang dijadwalkan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Menurutnya, jadwal kampanye rapat umum didasarkan pada jadwal kampanye rapat umum paslon dan parpol pengusul yang telah ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye melalui Metode Kampanye Rapat Umum dalam Pemilu Tahun 2024.
“Mekanisme ini telah dijelaskan dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, yang memuat Jadwal Kampanye rapat umum berdasarkan paslon Capres dan Cawapres,” ucapnya.
Bangkit menyampaikan bahwa kampanye rapat umum di Kota Pekalongan akan dilakukan secara bergantian setiap hari untuk setiap kelompok parpol yang mengusulkan capres dan cawapres di tingkat kota, dan berlangsung selama 18 hari selama masa kampanye Rapat Umum. Sementara itu, masa kampanye pada 3 hari terakhir (tanggal 8, 9, dan 10 Februari 2024) sesuai dengan pembagian jadwal kampanye rapat umum pada Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, yaitu tanggal 8 Februari untuk parpol pengusul Paslon Nomor 02 dan tanggal 10 Februari 2024 untuk parpol pengusul dari paslon nomor 03.
“Jadi, penjadwalannya dimulai dari tanggal 21 Januari 2024 untuk Paslon Capres dan Cawapres Nomor 1 beserta partai pengusung, dilanjutkan tanggal 22 untuk Paslon Nomor 2 beserta partai pengusung, dan tanggal 23 Januari untuk Paslon Nomor 3 beserta partai pengusungnya. Khusus 2 partai (Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional) yang belum menyatakan dukungan terhadap ketiga Paslon Capres Cawapres tersebut, maka kami memberikan kebebasan selama 21 hari masa kampanye itu dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.
Bangkit menambahkan bahwa bentuk kampanye rapat umum pemilu melibatkan kegiatan kampanye terbuka, seperti di Alun-Alun dan Lapangan. Untuk Kota Pekalongan sendiri, ada 8 lokasi kampanye rapat umum yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, termasuk Lapangan Peturen, Lapangan Bumirejo, Lapangan Kuripan, Lapangan Jenggot, Lapangan Gamer, Lapangan Setono, Lapangan Krapyak, dan Lapangan Palapa Kandang Panjang, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2023.
“Di KPU sendiri, persiapannya melibatkan penerbitan Surat Keputusan terkait jadwal kampanye rapat umum, memberikan himbauan kepada parpol untuk menghindari kejadian serupa yang viral seperti yang terjadi di Kabupaten Boyolali. Kami mengimbau kepada parpol bahwa saat melaksanakan kampanye atau konvoi, peserta pemilu dan simpatisannya dilarang menggunakan knalpot brong. Hal ini penting karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tukasnya. (Lim)