KPU dan Bawaslu Batang Tertibkan Paksa Baliho Capres

 

BERITAU.ID, BATANG – Baliho calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Jalur Pantura, Kabupaten Batang menjadi sasaran penertiban oleh tim gabungan pembersihan Alat Peraga Kampanye. Baliho pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, nomor urut 2 Prabowo-Gibran, serta nomor urut 3 Ganjar-Mahfud diturunkan paksa.

Pada hari pertama masa tenang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban secara paksa atas Alat Peraga Kampanye. Tidak hanya APK Capres, tetapi juga baliho para calon legislatif yang turut dibersihkan.

“Kegiatan ini bukan hanya sekedar penertiban, melainkan pembersihan dengan pendekatan yang lebih humanis,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Batang, Khikmatun, pada Minggu (11/2).

Khikmatun menegaskan bahwa dasar kegiatan ini adalah Keputusan KPU RI Nomor 1621 Tahun 2023, tentang pedoman teknis kampanye. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para peserta pemilu untuk upaya penertiban APK ini.

“Parpol juga telah menyetujui untuk memberikan pengawasan sejak awal masa tenang sebagai bentuk komitmen terhadap peraturan yang berlaku,” tambahnya.

“Pembersihan APK dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Batang, termasuk di sepanjang perbatasan dengan Kota Pekalongan hingga wilayah perbatasan Kabupaten Kendal atau Kecamatan Gringsing,” katanya.

Pihaknya telah membentuk empat tim yang akan melakukan pembersihan APK secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Batang. Targetnya adalah menyelesaikan proses pembersihan APK dalam sehari. Masa tenang Pemilu berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Khikmatun juga menjelaskan bahwa pengawasan APK juga dilakukan hingga tingkat terkecil, yaitu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melanggar ketentuan masa tenang kampanye.

“Ikhtiar masa tenang ini melarang segala bentuk aktivitas kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye. Kami telah melakukan penertiban terhadap sekitar 9600 alat peraga kampanye yang melanggar regulasi selama masa kampanye sebelumnya pada tanggal 15 Januari. Untuk hari ini, kami akan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” ujarnya.

Mahbrur juga menekankan bahwa APK yang dipasang di rumah pribadi juga harus dicopot. Pengecualian hanya diberikan untuk kantor sekretariat partai politik di tingkat kabupaten dan kecamatan.

“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan selama masa tenang ini, baik yang bersifat komersial maupun tidak,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *