Beritau.id, Batang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak 2024.
Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Ketua KPU Batang Susanto Waluyo, Ketua Bawaslu Batang Mahbrur dengan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Dana hibah Pemerintah Kabupaten Batang untuk KPU Batang sebesar Rp32,3 miliar, sedangkan Bawaslu akan menerima sebesar Rp7,2 miliar.
“Alhamdulillah hari ini, NPHD sudah ditandatangani. Selanjutnya kita akan proses pencairannya yang Insyaallah pencairan sebelum tanggal ketentuan,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik (Kesbangpol) Batang, Agung Wisnu Bharata saat ditemui di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Jumat (10/11/2023).
Ia pun berpesan agar penggunaan dana tersebut sesuai dengan perencanaan Rencana Anggaran Belanja (RAB) di masing-masing penyelenggara Pemilu.
Azas pengelolaan keuangan anggaran harus dipatuhi, jangan sampai ada permasalahan terkait masalah hukum.
“Penggunaan anggaran harus sesuai disiplin anggaran yang efisien, efektif, akuntabilitas dan transparansi. Sesuai azas – azas pengelolaan keuangan pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Sementata itu, Ketua KPU Batang Susanto Waluyo mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemkab Batang yang telah menandatangani NPHD tidak melebihi tanggal ketentuan.
“Anggaran yang bakal diterima sesuai dengan ketentuan minimal 40 ℅ untuk tahap pertama, KPU Batang menerima sebesar 54 ℅. Ini sangat luar biasa, karena tidak semua kabupaten kota menerima anggaran sebesar itu. Sedangkan sisanya akan diterima di tahun 2024,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa Pemilu di tahun 2024 akan ada dua agenda.
Pertama Pemilu legislatif, Capres dan Cawapres yang dibiayai oleh Pemerintah pusat.
Sedangkan agenda kedua yaitu Pilkada bupati dan wakil bupati dibiayai oleh Pemerintah kabupaten/kota.
“Pertanggungjawaban atas anggaran yang diterima dalam penggunaannya sesuai dengan tahapan Pilkada. Anggaran KPU untuk Pilkada akan banyak terserap di honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” terangnya.
Sedangkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungutan Suara (PPS) di cover oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Untuk peruntukan anggaran mulai dari perencanaan, penyusunan, sosialisasi, pemutakhiran data, pencalonan. Termasuk pelaksanaan kegiatan kampanye. Lalu, pendistribusian kotak suara, laporan audit dana kampanye, proses pemungutan suara, advokasi hukum, itu semua sudah kita siapkan anggarannya,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Batang Mahbrur mengatakan, anggaran Bawaslu sebesar Rp7,2 miliar sangatlah cukup untuk kegiatan pengawasan pemilu. Tujuannya agar Pemilu berintegritas dan bermartabat.
“Alhamdulillah di Batang sesuai dengan Permen 54 tahun 2019 bahwa setelah penandatanganan NPHD pencairan anggaran maksimal 14 hari. Sesuai ketentuan pencarian dilakukan dua kali minimal 40 ℅. Adapun sisanya dicairkan di tahun berikutnya,” jelasnya.
Ia pun menyebutkan Bawaslu Batang di tahap pertama menerima anggaran lebih dari 40 ℅ yaitu sekitar 69 ℅ untuk Pilkada 2024.
“Metode anggaran kita itu multiyears, jadi memang di tahapan Pilkada di tahun 2024 belum padat jadi pertanggungjawaban nanti di akhir setelah penyelenggaraan Pilkada ini selesai,” ujar dia.
Dalam pertanggungjawaban anggaran, lanjut dia, Bawaslu sudah berkolaborasi dengan Perintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dalam penyusunnya tidak hanya sekali dua kali.
“RAB kita buat sesuai proses penyesuaian sesuai dengan Perbub dan sebagainya melalui TAPD yang didalamnya ada Inspektorat, Kesbangpol dan BPPKPAD dan Bapelitbang. Sehingga anggarannya sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.