BERITAU.ID, PEKALONGAN – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil karya yang diciptakan dengan kemampuan intelektualnya. HKI meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, dan lain-lain.
HKI sangat penting untuk melindungi karya-karya yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Namun, tidak jarang terjadi kasus pelanggaran HKI yang merugikan para pemilik hak. Misalnya, pembajakan, pemalsuan, atau peniruan tanpa izin.
Bagaimana cara melaporkan pelanggaran HKI jika kita menemukannya? Apa saja syarat dan prosedurnya?
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, memberikan penjelasan tentang hal ini saat berkunjung ke Museum Batik Pekalongan, Kamis (15/2/2024).
Menurut Tejo, ada dua cara untuk menyelesaikan sengketa HKI, yaitu melalui jalur hukum atau jalur alternatif. Jalur hukum adalah jalur yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jalur alternatif adalah jalur yang bersifat damai dan sukarela, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
“Jalur alternatif ini lebih cepat, murah, dan mudah. Kami selalu mendorong para pihak yang bersengketa untuk mencoba jalur ini terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan,” ujar Tejo.
Untuk melaporkan pelanggaran HKI, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir pengaduan yang bisa diakses melalui situs www.pengaduan.dgip.go.id. Setelah itu, pelapor harus mengirimkan berkas-berkas yang dibutuhkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
“Berkas-berkas yang harus disertakan adalah bukti kepemilikan HKI, identitas pelapor, identitas saksi, dan barang bukti yang diduga merupakan hasil dari pelanggaran HKI,” jelas Tejo.
Setelah berkas diterima, DJKI akan melakukan proses pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik) terhadap kasus yang dilaporkan. Proses ini meliputi wawancara dengan pelapor, saksi, dan saksi ahli, serta olah tempat kejadian perkara.
Jika hasil wasmatlitrik menunjukkan adanya indikasi pelanggaran HKI yang cukup kuat, maka DJKI akan melanjutkan proses penyidikan. Proses penyidikan ini meliputi gelar perkara awal, laporan kejadian, gelar perkara tengah, dan penyidikan lanjutan.
“Kami berharap dengan adanya mekanisme pelaporan ini, masyarakat bisa lebih sadar dan peduli terhadap perlindungan HKI. HKI adalah aset berharga yang harus dihormati dan dijaga,” tutur Tejo. (Lim)