BERITAU.ID, BATANG – Ombudsman Republik Indonesia memberikan penilaian tinggi terhadap Pemerintah Kabupaten Batang dengan memberikan predikat zona hijau dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
Berdasarkan hasil penilaian, tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Kabupaten Batang mencapai 91,50, masuk dalam kategori A zona hijau dengan opini kualitas tertinggi.
Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, mengapresiasi pencapaian ini dan berharap prestasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan standar layanan, kompetensi penyelenggara, dan pengelolaan pengaduan. Rejeki juga menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Prestasi menjadi yang terbaik, tidak akan tercapai jika tidak ada komitmen dari para penyelenggara. Maka saya minta selalu ada inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya usai sosialisasi etika berpolitik untuk Kepala Desa (Kades) dalam pemilu 2024 di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Jumat (15/12/2023).
Dalam upayanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Batang fokus pada pengembangan sistem dan teknologi untuk memastikan efisiensi dan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan yang mereka butuhkan.
Rejeki juga mendorong Kepala OPD untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan instansi lainnya.
“Pemkab Batang terus berupaya mengembangkan sistem dan teknologi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga proses menjadi lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan yang mereka butuhkan,” jelasnya.
Pencapaian pelayanan publik yang prima diakui sebagai faktor penting dalam membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah. Kepala Bagian Organisasi Setda Batang, Budiyono, menegaskan bahwa tujuan penilaian kepatuhan ini adalah untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik secara keseluruhan.
“Penilaian ini sebagai motivasi dalam pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan hingga pengelolaan pengaduan,” pungkasnya.