BERITAU.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero) memberlakukan aturan pembelian elpiji subsidi 3 kilogram (kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di awal Januari 2024.
Pembelian menggunakan aplikasi dan kartu tanda penduduk (KTP) ini untuk memastikan agar tepat sasaran. Meski demikian, aturan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP tersebut di Kota Pekalongan tidak menimbulkan gejolak yang berarti di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Supriono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2024).
Supriono menyebutkan bahwa, di Kota Pekalongan sendiri ada 7 agen dari 284 pangkalan, dimana di setiap kelurahan sudah ada. Hal ini memudahkan bagi siapapun yang membutuhkan elpiji bisa mendaftar menggunakan NIK masing-masing kepala rumah tangga.
“Berdasarkan keterangan dari beberapa pemilik pangkalan, kebijakan pembelian ini sebenarnya sudah terlaksana sejak pertengahan Tahun 2023. Sehingga, hal ini tidak terlalu mengagetkan di tengah masyarakat. Sebab, ini tidak ada gejolak apapun, mengingat kebijakan ini sudah berjalan. Bahkan, stok elpiji di Kota Pekalongan sempat berlebih karena usaha mikro di Kota Pekalongan yang didominasi sektor batik, pada beberapa bulan terakhir banyak yang tidak aktif sehingga tidak menyerap kuota dari gas tersebut,” tuturnya.
Supriono membeberkan, terkait pembelian elpiji 3 kg dengan KTP ini dilatarbelakangi karena Pemerintah Indonesia semakin lama semakin terbebani dengan subsidi, mengingat harga elpiji 3 kg sejak Tahun 2015 belum berubah yang mengakibatkan beban subsidi semakin besar.
Oleh karena itu, dari Kementerian ESDM membuat peraturan petunjuk teknis (juknis) pembatasan tersebut. Sebab, di dalam peraturan pendistribusian sasaran sudah diatur sedemikian rupa.
Ia menyebutkan, terdapat empat kategori yang diperbolehkan menggunakan gas elpiji ukuran tiga kilogram yaitu rumah tangga masyarakat miskin (masih menggunakan kompor minyak tanah) yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), nelayan, petani dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Untuk kelompok rumah tangga ini dibatasi sebanyak 4 tabung selama 1 bulan. Sementara, 3 kelompok lainnya 8 tabung per bulan,”ucapnya.
Supriono menambahkan, berdasarkan Peraturan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, mulai Maret 2023 pembelian ini berdasarkan data base. Namun, kewajiban pelaksanaannya mulai 1 Januari 2024. Dimana, pembelinya adalah yang sudah terdaftar di pangkalan.
“Seperti diketahui, distribusi elpiji 3 kg ini dari agen dilanjutkan ke pangkalan. Dari pangkalan bisa menjual ke konsumen dan bisa dibantu oleh pengecer (warung dan toko). Harga elpiji di pasaran juga tidak ada gejolak, kalau ada kenaikan itu bergantung hukum ekonomi saja (karena banyaknya permintaan), terutama di pengecer,”pungkasnya. (lim)